Kejati Kepri beri edukasi ke masyarakat cegah TPPO

id pencegahan tppo, kejati kepri, gugus tugas tppo, binmatkum kejati kepri, kepri, tanjungpinang

Kejati Kepri beri edukasi ke masyarakat cegah TPPO

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menjadi pembicara pendidikan hukum cegah TPPO dalam kegiatan Binmatkum di Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepri, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/HO-Sipenkum Kejati Kepri)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan pendidikan hukum tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan edukasi ini penting mengingat Kepri selain salah satu daerah asal para korban TPPO, juga merupakan daerah transit TPPO karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” kata Yusnar dalam keterangannya dikonfirmasi Sabtu.

Dia mengatakan melalui program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), Kejati Kepri memberikan edukasi kepada masyarakat di Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepri.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang pencegahan dan pemberantasan TPPO, diawali pengenalan tentang apa itu perdagangan orang.

Dijelaskannya, TPPO diambil dari istilah trafficking in person yang terdapat dalam UN Protocol to Present, Suppresand punish trafficking in persons, expecially women and children, supplementing the United Nation covertion againts transnational organized crime (Protokol Palemo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tahun 2009.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dijelaskan perdagangan orang, yakni tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Batam deteksi para pelajar dengan HB rendah

“TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak,” katanya.

Beberapa bentuk TPPO, kata dia, yakni eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik.

Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yakni merekrut atau eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern, bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yusnar mengajak kepedulian masyarakat dan bertindak bersama-sama mencegah TPPO.

Baca juga: Siswa SMP di Batam nikmati keseruan bermain di Cernival BI Kepri

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE