Kapolda: Gugus Tugas TPPO menjadi simpul kekuatan Kepri

id gugus tugas tppo, polda kepri, pemberantasan tppo, pencegahan ttpo, kapolda kepri

Kapolda: Gugus Tugas TPPO menjadi simpul kekuatan Kepri

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin. (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyebut pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT TPPO) menjadi simpul kekuatan bersama mencegah dan memberantas perdagangan orang di wilayah tersebut.

"Gugus tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tapi juga seluruh elemen masyarakat," kata Asep dikonfimasi di Batam, Selasa.

Pada Senin (21/7), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengukuhkan Gugus Tugas TPPO Tingkat Provinsi Kepri dan Gubernur Ansar Ahmad sebagai ketua dan Kapolda Kepri sebagai ketua harian.

Pembentukan GT TPPO Provinsi Kepri ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) pada Maret 2025.

Baca juga: Pemko Batam ajak pelaku usaha kreatif miliki hak kekayaan intelektual

Pembentukan GT TPPO tingkat Kepri ini guna memperkuat upaya nasional dalam memberantas perdagangan orang, terutama di wilayah Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga rentan terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Berdasarkan data dari Bareskrim Polri, terdapat 10 rute perdagangan orang ke luar di Indonesia, tujuh rute di antaranya berada di Kepri.

Oleh karena itu, kata Asep, kehadiran GT TPPO Kepri diharapkan menjadi solusi nyata dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang di wilayah Kepri.

Jenderal polisi bintang dua itu mendukung terbentuknya GT TPPO tingkat Provinsi Kepri karena perlu upaya bersama dalam mencegah dan memberantas kejahatan transnasional tersebut.

"Pentingnya pendekatan menyeluruh dan berkelanjutan dalam pemberantasan TPPO," kata Asep.

Baca juga: Cuaca wilayah Kepri hari ini berawan dan suhu udara hingga 33 derajat

Menurut dia, pelaku TPPO kerap menggunakan pelabuhan tikus untuk memberangkatkan korbannya ke luar negeri.

"Beberapa kasus ditangani, modus pelaku mengiming-ngimingi korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Terutama korban perempuan, dijadikan pekerja seks komersial," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada juga yang berangkat dari jalur resmi, menggunakan visa pelancong, namun korban dieksploitasi bekerja dengan gaji yang tidak sesuai perjanjian, atau dijadikan operator judi online dan penipuan.

Selama Januari hingga Mei 2025, Polda Kepri telah menangani 26 kasus TPPO dengan 35 tersangka, di antaranya dua orang sudah menjalani sidang pembuktian pada pengadilan.

Baca juga:
Pemprov Kepri mengalokasikan tiga juta hektare ruang laut untuk konservasi

BP Batam dorong pembukaan jalur ro-ro Batam-Johor Bahru

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE