Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri tidak menemukan kecurangan pengurangan jumlah takaran saat melakukan sidak pabrik distributor tingkat dua MinyaKita, PT Jujur Sentosa, di Tangerang, Banten.
“Sampai dengan kami melakukan pengecekan tadi, kami sampaikan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Tangerang, Banten.
Dari pengujian secara manual, kata dia, takaran produk minyak goreng MinyaKita dalam kemasan pouch 1 liter yang dikemas oleh PT Jujur Sentosa sudah sesuai dengan ukuran.
Diungkapkan oleh Brigjen Pol. Helfi bahwa perusahaan yang berdiri pada tahun 2015 tersebut memiliki kapasitas produksi rata-rata 150 ton per hari atau kurang lebih 4.500 ton minyak goreng per bulan.
Lalu, produk-produknya didistribusikan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Baca juga: Mentan temukan MinyaKita tak sesuai takaran
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa mata rantai pasokan MinyaKita mendistribusikan minyak yang sesuai dengan takaran yang dicantumkan pada kemasan.
“Semalam kami cek, dan kami Kemendag berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk melakukan sidak ke seluruh mata rantai distribusi minyak kita,” ucapnya.
Baca juga: Satu tersangka kasus MinyaKita tak sesuai takaran sudah ditetapkan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tak temukan kecurangan pada distributor MinyaKita di Tangerang