Jakarta (ANTARA) - Mantan/eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut pidana selama 7 tahun penjara di dalam kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Imron Mashadi meyakini Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan telah menerima suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.

"Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selain pidana penjara, Rudi juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Ibu Ronald Tannur dituntut pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap perkara

Dengan demikian, JPU meyakini Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif," ucap JPU menambahkan.

Di sisi lain, JPU mengungkapkan hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Rudi dinilai bersikap sopan dalam persidangan, bersikap kooperatif dan mengakui dengan terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya, memiliki tanggung jawab kepada keluarga, serta belum pernah dihukum.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara serta dicabut sebagai advokat
Baca juga: Mantan Ketua Pengadilan Negeri Rudi Suparmono didakwa terima Rp21,85 miliar selama jabat Ketua PN



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Ketua PN Surabaya dituntut 7 tahun penjara di kasus Ronald Tannur

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025