Natuna (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Natuna, Kepulauan Riau memberikan santunan jaminan kematian (JKM) berupa uang tunai puluhan juta rupiah kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jonna, di Natuna, Kamis, menjelaskan santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, di Natuna, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, santunan diserahkan kepada dua ahli waris, yakni Armidawati dan Patimah Armidawati merupakan istri seorang Rukun Warga (RW), penerima santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan hingga jenjang sarjana untuk dua anaknya dengan total dana Rp121,5 juta.
Sementara Patimah, istri seorang nelayan penerima santunan sebesar Rp42 juta. Perbedaan nominal santunan ini disebabkan oleh masa kepesertaan.
“Beasiswa untuk anak, hanya diberikan kepada peserta yang sudah terdaftar minimal tiga tahun,” ucap Hendra.
Baca juga: BMKG bangun gedung radar cuaca S-Band di Natuna
Kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut merupakan peserta dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk Rukun Warga, iurannya dibayarkan oleh desa, sedangkan nelayan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan proses pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan paling lama memakan waktu lima hari kerja, terhitung sejak berkas pengajuan dinyatakan lengkap.
Ia berharap santunan bisa meringankan beban ekonomi ahli waris yang ditinggal oleh suami.
“Semua tergantung pada kelengkapan berkas. Jika berkas yang diajukan lengkap, maka proses pencairan biasanya selesai dalam waktu maksimal lima hari kerja,” ucap dia.
Baca juga: Satpol PP Natuna patroli ke warung kopi guna tertibkan pegawai yang keluar di jam kerja
Baca juga: Dinsos Natuna: Tahun ajaran baru Sekolah Rakyat dimulai akhir Agustus