Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama DPRD setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi peraturan daerah (Perda).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi DPRD Kepri Andi Mukhtar pada sidang paripurna pengesahan perda tersebut, di Tanjungpinang, Senin mengatakan pembentukan perda tersebut berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kata Mukhtar, pada Pasal 278 mengatur bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta, penyelenggara pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan atau investor yang diatur dalam perda dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menyampaikan setiap kebijakan daerah akan lebih efektif apabila memiliki payung hukum yang kuat, khususnya terkait kebijakan memfasilitasi percepatan dan peningkatan nilai investasi, melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi.
"Dengan perda tersebut akan diatur mengenai jenis kegiatan usaha apa saja yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan investasi, termasuk kriteria, dasar penilaian, serta bentuk insentif dan kemudahan investasi yang diberikan bagi para investor atau penanam modal, serta bagaimana tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi itu," ujarnya.
Mukhtar optimistis pembentukan perda itu dapat mendorong peningkatan investasi sekaligus memberikan kepastian hukum sebagai salah satu faktor utama bagi penanam modal dalam menentukan keputusannya untuk merealisasikan atau tidak merealisasikan penanaman modal di Kepri.
"Atas dasar itulah, diperlukan penyusunan regulasi guna mendorong pertumbuhan investasi di Kepri," ujar Mukhtar.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi pansus, pimpinan DPRD beserta jajaran yang telah mencurahkan waktu, pikiran serta kerja keras dalam membahas hingga merampungkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Baca juga: Pemkab Natuna batalkan kelulusan 7 tenaga kesehatan PPPK tahap II
Menurutnya, proses penyusunan rancangan perda yang dilalui secara cermat dan konstruktif mencerminkan komitmen bersama dalam hal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kita menyadari investasi merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kepri," kata Ansar
Melalui perda itu, kata Ansar, Pemprov Kepri berupaya menghadirkan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta insentif yang kompetitif bagi para investor dalam dan luar negeri, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, keadilan sosial, dan berkelanjutan dalam menjamin keberlangsungan lingkungan.
Dengan ditetapkan perda ini, menurut dia, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan fleksibel dalam memberikan berbagai bentuk insentif fiskal maupun nonfiskal kepada pelaku usaha yang berkomitmen berinvestasi dan berkontribusi terhadap pembangunan di Kepri.
Ansar mengatakan pihaknya akan segera menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai peraturan pelaksana dan memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif, sehingga implementasi kebijakan ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kepri.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan terus bersinergi menciptakan lingkungan investasi yang kondusif, mendorong inovasi, dan mewujudkan Kepri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi maritim dan industri unggulan di kawasan barat Indonesia," ujar Ansar.
Baca juga: Bulan Imunisasi Anak Sekolah, Dinkes Batam sasar 76.079 anak
Baca juga: BP Batam apresiasi aksi tanam 1.000 pohon di DTA Duriangkang