Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, resmi membatalkan kelulusan tujuh orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II formasi tenaga kesehatan yang lulus melalui jalur optimalisasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, di Natuna, Senin, mengatakan pada akhir Juni 2025 pihaknya telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II formasi 2024.

Dalam hasil seleksi tersebut, sebanyak 66 peserta dinyatakan lulus dan akan melanjutkan proses pemberkasan untuk pengangkatan.

Namun, terdapat tujuh peserta yang lulus melalui jalur optimalisasi mengajukan pengunduran diri, disebabkan oleh penempatan kerja yang tidak sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka.

Jalur optimalisasi merupakan mekanisme bagi peserta yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan kosong lain, karena kuota pada formasi jabatan yang mereka lamar sebelumnya telah terpenuhi.

Ketujuh orang yang mengundurkan diri tersebut, terdiri atas empat bidan terampil, satu perawat terampil, satu perekam medis terampil, dan satu pranata laboratorium kesehatan terampil.

"Pengunduran diri tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800.1.2.2./644/BKPSDM/VII/2025 tentang Pembatalan Kelulusan bagi Peserta Seleksi PPPK Tahap II Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2024," ucap dia.

Menurut dia, dikarenakan keputusan untuk mengundurkan diri dilakukan sebelum proses pemberkasan nomor induk PPPK (NIP) selesai, maka tidak ada sanksi yang diberikan kepada para tenaga kesehatan.

"Tidak ada sanksi sepanjang pengunduran diri dilakukan sebelum NIP keluar," ujar dia.

Dengan mundurnya tujuh tenaga kesehatan tersebut, jumlah peserta yang akan mengikuti pelantikan menjadi 59 orang.

Menurutnya, posisi yang ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang mengundurkan diri tersebut tidak akan diisi oleh pengganti baru.

"Pelantikan bagi 59 peserta ini direncanakan berlangsung pada akhir Agustus atau awal September mendatang. Saat ini proses pemberkasan sedang berjalan," ucap dia.


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025