Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kemenkeu Kepri) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) sebagai program modernisasi DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

"Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini merupakan wujud nyata kami tidak hanya sebagai otoritas pemungut pajak, namun juga menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Kemenkeu Kepri Imanul Hakim saat dikonfirmasi di Batam, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Imanul mengatakan bahwa hak dan kewajiban wajib pajak dijelaskan secara jelas dalam piagam ini, sehingga wajib pajak tidak perlu kebingungan untuk menjalankan hak dan kewajiban.

Baca juga: Alfamart gelar pelatihan manajemen ritel-kurasi produk UMKM Batam

Beberapa hak wajib pajak yang tertuang dalam piagam ini yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi perpajakan, hak mendapatkan perlakuan secara adil, setara dan dihormati dan hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

“Kami juga melakukan diskusi dengan perwakilan wajib pajak tentang permasalahan yang dihadapi. Misal, salah satu permintaan dari wajib pajak yaitu jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dirasa masih terlalu lama,” katanya.

Atas pertanyaan wajib pajak tersebut, Kanwil DJP Kepri memberikan solusi dengan mekanisme pengembalian pendahuluan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2025 tentang Pengembalian Pendahuluan untuk wajib pajak kriteria tertentu dan wajib pajak persyaratan tertentu.

Melalui peluncuran piagam ini, Imanul berharap wajib pajak di Kepri lebih mengerti mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara yang ikut berkontribusi di bidang perpajakan.


Baca juga: KSOP Batam hadirkan stasiun pelampung di Pelabuhan Sekupang

Baca juga: Dinas Perikanan Batam tampilkan produk UMKM olahan ikan di pusat perbelanjaan

 


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025