Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri) Nyanyang Haris Pratamura meminta aplikator transportasi online yang beroperasi di provinsi ini mematuhi ketentuan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024.
"Dalam SK Gubernur itu sudah diatur tentang tarif layanan angkutan sewa khusus dan ojek online," kata Wagub Nyanyang, di Tanjungpinang, Kamis.
Selain SK Gubernur, kata dia lagi, aplikator maupun pengemudi transportasi online juga wajib mengikuti regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Wagub Nyanyang mengungkapkan masih adanya ketidakpatuhan oleh sejumlah aplikator di Kepri, seperti belum menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur serta pemotongan pendapatan pengemudi yang melebihi 30 persen.
Baca juga: Polda Kepri siagakan personel dan peralatan untuk antisipasi karhutla
"Kalau yang seperti ini, jelas tidak sesuai aturan. Harusnya semua pihak mematuhi kesepakatan agar kita bisa berjalan bersama dengan adil,” ujar Nyanyang.
Wagub Nyanyang juga menyoroti praktik tidak etis yang dilakukan beberapa aplikator ojek online roda dua, seperti order ganda dengan dua penumpang namun hanya mengenakan satu tarif, serta pemberlakuan tarif rendah (goceng) sebesar Rp6.000 per order yang masih di bawah ketentuan tarif minimum.
Praktik-praktik seperti ini sangat merugikan pengemudi, dan jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur pemerintah daerah.
Sebagai bentuk ketegasan, kata Nyanyang lagi, Pemprov Kepri akan memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada aplikator yang tidak patuh untuk melakukan penyesuaian.
Baca juga: 406 warna binaan Rutan Batam diusulkan terima remisi
“Jika tidak dipatuhi, operasional aplikator tersebut akan dicabut atau di-takedown dari wilayah Kepri,” katanya menegaskan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Junaidi mengingatkan aplikator transportasi yang melanggar regulasi terkait ketentuan tarif, maka akan direkomendasikan sanksi administratif kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Perhubungan agar segera memproses aplikator bersangkutan.
"Sesuai SK Gubernur Kepri, tarif angkutan sewa khusus telah diatur dengan batas bawah sebesar Rp4.500 per kilometer, batas atas Rp6.000 per kilometer, dan tarif minimum Rp18.000 untuk jarak 3 kilometer pertama," kata Junaidi.
Baca juga:
Ekonomi Kepri tumbuh tertinggi di Sumatera, mencapai 7,14 persen
Kepri anggarkan Rp5 miliar di APBD-P untuk lunasi tunda bayar