Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan jemaah baik di tanah air maupun di tanah suci.

Kemudian, RUU itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan.

Untuk itu, menurut dia, DPR dan pemerintah menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.

Kementerian itu, kata dia, akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator.

Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, kata dia, akan menjadi di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut dia, seluruh fraksi-fraksi partai politik sudah menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.

"Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," kata Marwan.


KPK ungkap biaya haji khusus Rp300 juta dan haji furoda Rp1 miliar...


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya haji khusus terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp300 juta, sedangkan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

“Informasi yang kami terima itu yang haji khusus di atas Rp100 jutaan, atau hingga 200-300 juta gitu ya. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota atau per orang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Sementara itu, Asep menjelaskan biaya sebesar 2.600 sampai dengan 7.000 dolar Amerika Serikat merupakan selisih harga atau biaya komitmen yang disetor agensi perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait kasus tersebut.

Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa biaya haji untuk para jamaah dalam kasus tersebut tidak bisa dipukul rata, termasuk biaya yang disetorkan ke oknum di Kemenag.

“Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR setujui RUU Haji jadi Undang-Undang yang bentuk Kementerian Haji

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025