Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan motif awal pelaku kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK (9) yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Adapun dalam kasus ini, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) selaku pasangan dari SNK.

“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” kata Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, Nurul menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami lebih lanjut keterangan tersebut bersama psikolog forensik.

“Namun kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka EF alias YA dan SNK telah mengakui perbuatan mereka terhadap AMK.

“Kedua orang tua yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui adanya tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak korban AMK,” ujarnya.

Diketahui, pengungkapan kedua tersangka tersebut berangkat dari pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.

Nurul mengatakan, AMK bercerita bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya "Ayah Juna".

Baca juga: KPK panggil Wasekjen PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi

"Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," katanya.

"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," imbuhnya.

Selain itu, AMK juga mengungkapkan bahwa SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.

Baca Selenjutnya,
Polisi tangkap remaja penganiaya mahasiswi di Ciracas Jaktim...


Ditempat berbeda, polisi menangkap seorang remaja pria berinisial FF (16) karena diduga menganiaya seorang mahasiswi di indekos Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

"Kami menangkap terduga pelaku, FF (16)  pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar jam 00.15 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap FF saat berada di rumahnya, lalu dibawa ke Mapolsek Ciracas.

Korban bernama IM (23), seorang mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

"Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur dan masuk dalam kategori kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ujar Dicky.

Dicky belum merinci apakah FF sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum, termasuk pasal apa yang dilanggar.

Pihaknya terus berkoordinasi bersama petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Terkait pelaku masih di bawah umur dan hasil koordinasi selanjutnya perkara akan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku didampingi orang tua dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut," ucap Dicky.

Baca juga: Gunung Dukono kembali meletus setinggi 500 meter

Sementara itu, Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto menyebut, penemuan mayat terjadi pada Jumat (12/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

"Pada Jumat (12/9) pukul 22.30 WIB personel jaga mendapat informasi terkait adanya mayat perempuan di indekos Jalan H. Yusin RT 07/01, Susukan, Ciracas," kata Rohmad.

Korban IM (23) ditemukan dalam kondisi telungkup di dalam kamar dengan sejumlah luka bekas kekerasan di tubuhnya.

"Setelah petugas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), benar ada mayat perempuan dalam keadaan telungkup di kamar indekos lantai dua," ujar Rohmad.

Sebelumnya, temuan mayat IM (23) di indekos lantai dua, Jalan H Yusin, Ciracas ini viral di media sosial @info.jakartatimur.

Terlihat petugas Polres Metro Jakarta Timur bersama warga sekitar membawa kantong jenazah oranye.

Polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FF. Sedangkan mayat korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa secara medis agar diketahui penyebab kematian.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap motif awal pelaku penyiksaan anak di Kebayoran Lama

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025