Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kegiatan kelas retret seksual di Bali.

Perempuan berinisial JRG (44) itu ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Selasa (16/9) saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia kemudian dideportasi pada Kamis (18/9).

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inteldakim melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.

Ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas "Intimacy Mastery Retreat" pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak. Kelas itu merupakan program berbentuk privat yang mengajarkan seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual,

Baca juga: Presiden Palestina desak Gencatan senjata, Israel harus keluar dari Gaza

Kegiatan itu bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. Menurut Winarko, dalam kegiatan tersebut ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.

Padahal, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, JRG menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial yang tidak sesuai izin.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai lantas mengamankan JRG pada 16 September 2025. Ia ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta.

Setelah diperiksa secara komprehensif, JRG terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, dia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 Wita dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar-Taipei-Los Angeles,” jelas Winarko.


Baca selanjutnya,
Polisi tangkap empat WNA China saat menambang ilegal...


 Direktorat Krimsus Polda Papua melalui Subdit Tipiter menangkap empat orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan China karena melakukan penambangan ilegal di Senggi, Kabupaten Jayapura.

Selain itu juga diamankan dua orang lainnya dan saat ini keenam orang itu sudah dijadikan tersangka kasus penambangan ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata di Jayapura, Selasa, mengatakan, penetapan keenam orang itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang ada di TKP Kali Pur, Senggi, Kabupaten Jayapura, tanggal 26 Agustus 2025.
Para tersangka dikenakan pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Empat tersangka berkebangsaan China yaitu C L (46) merupakan teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI, kemudian W.C.D (60) adalah teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi.

Sementara C.H.T. (40) merupakan perantara yang menghubungkan investor dengan AAM H.N dan C.D. (41) adalah investor yang terlibat langsung di lapangan.
Dua tersangka lainnya yaitu AAM H.N (47/WNI) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group dan berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana untuk penambangan dan L.H.S. (46/WNI) merupakan penerjemah dan koordinator gaji karyawan.

"Saat ini lokasi penambangan di Kali Pur sudah dibentangkan "police line" sejak tanggal 26 Agustus lalu," kata Kombes Era Adhinata, didampingi Kabid Humas Kombes Cahyo Sukarnito.

Dari keterangan tersangka terungkap bila penambahan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu dan menghasilkan 275 gram.
"Dari pengakuan tersangka terungkap bila emas hasil penambangan itu sudah dibawa salah satu tersangka yang juga pemodal ke Cina, yakni CK," kata Kombes Era Adhinata.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi deportasi WN Amerika buka kelas retret seksual di Bali

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2026