Batam (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau membangun sinergitas pelaksanaan perizinan dan pengawasan sektor kelautan perikanan pascaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2025.

Kepala PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang di Batam, Kamis, mengatakan terbitnya dua peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum perizinan berusaha di wilayah Batam, namun adanya perubahan paradigma dalam aturan baru tersebut sehingga perlu dipahami bersama terutama di bidang perizinan dan pengawasan.

“(Peraturan) ini menjadi tantangan bagi instansi terkait, agar lebih disiplin dan cepat dalam memberikan pelayanan perizinan,” kata Semuel.

Baca juga: Pemprov Kepri bidik pasar wisatawan nusantara asal Jawa Timur

PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) merupakan perubahan dari PP Nomor 41 Tahun 2021. Peraturan ini mengalihkan sebagian kewenangan perizinan ke Badan Pengusahaan KPBPB Batam, seperti kewenangan penerbitan perizinan berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Menurut Semuel, PP Nomor 25/2025 memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ada di Batam untuk mengurus perizinan lewat BP Batam sehingga tidak lagi ke pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian/lembaga terkait.

“Pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ada di Batam, semua perizinan yang tadinya diurus di kementerian, sekarang bisa diurus di BP Batam,” ujarnya.

Sementara itu, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Semuel menyebut, yang perlu dipahami oleh pemangku kepentingan terkait, bahwa di dalam PP Nomor 28/2025 ini, adanya fiktif positif dan adanya perubahan terhadap sanksi-sanksi yang sebelumnya di PP 5/2021 tidak dinyatakan secara eksklusif.

Baca juga: Bulog Batam salurkan sebanyak 453 ton beras SPHP hingga September 2025

“Yang berubah dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 itu, adanya fiktif positif di mana waktu perizinan harus otomatis terbit, terkait sanksi administrasi, terkait dengan pelanggaran yang ada,” kata Semeul.

Dalam rangka membangun sinergi perizinan serta pengawasan sektor kelautan dan perikanan ini, PSDKP Batam menggelar diskusi yang dihadiri para pihak, di antaranya kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah (BP Batam), pemangku kepentingan dari asosiasi dan pelaku usaha.

Hadir sebagai pemateri Ketua Tim Kerja Hukum Sekretariat Ditjen PSDKP KKP Insan Budi Mulia yang menekankan bahwa di dalam PP Nomor 28/2025, pemerintah mencoba merefleksikan dan merevisi apa yang sudah ada di PP Nomor 5/2021.

Beberapa perubahan yang terdapat dalam PP 28/2025 seperti adanya penambahan bab baru mengenai persyaratan dasar dan PB-UMKU; adanya reformasi terhadap persyaratan dasar seperti apa itu persyaratan dasar.

“Kemudian ada beberapa bab yang dianggap dulu sudah cukup baik untuk mengatur mengenai NSPK,” katanya.

Jadi, lanjut dia, pemerintah mencoba menyederhanakan lagi supaya dalam proaktifnya pelaku usaha dapat membaca peraturan semakin mudah, sehingga implementasi akan lebih efektif. Begitu untuk lampiran juga disempurnakan.

“Pemerintah marwahnya menyempurnakan peraturan agar lebih baik,” katanya.

Dalam diskusi, dari pelaku usaha mengharapkan peralihan kewenangan ini hendaknya mempermudah pelaku usaha dalam melakukan aktivitas usahanya. Jangan sampai mengulang kejadian ketika peralihan KSOP dan BP Batam.

“Permudah sistem alurnya, jangan ke mana-mana, izin dipermudah, kalau benar 14 hari jangan sampai jadi 140 hari. Mudahkan izin, kami (pengusaha) mau bayar (perizinan), kerucutkan sistem (perizinannya),” kata Sekretaris DPC Ikatan Pengusaha Galangan Kapal dan Lepas Pantai (Iperindo) Mariati Bangun.

Baca juga:
BP Batam lakukan transformasi upaya wujudkan ekonomi berdaya saing

Pemkot: Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Batam mulai berjalan