KKP dan BP Batam kolaborasikan pengawasan PB sektor kelautan perikanan

id pengawasan perizinan berusaha, kkp, bp batam, pp 28/2025, pp 25/2025, kota batam, kepri, kpbpb batam, psdkp batam

KKP dan BP Batam kolaborasikan pengawasan PB sektor kelautan perikanan

PSDKP Batam, Kepulauan Riau menggelar diskusi sinergi perizinan dan pengawasan pascaterbitnya PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 di Pangkalan PSDKP Batam, Setokok, Kamis (2/10/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi perizinan berusaha (PB) sektor kelautan dan perikanan pascaditerbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Terkait peralihan (kewenangan) pengawasan, dalam waktu dekat PSDKP Batam dan BP Batam akan berkolaborasi menentukan bagaimana proses pengawasan ini seperti apa, utamanya untuk izin-izin,” kata Kepala PSDKP Batam Samuel Sandi Rundupadang di Batam, Kamis.

Menurut Semuel, pengawasan dalam kedua aturan baru ini penting untuk memastikan kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan tidak membahayakan kesehatan manusia, tidak membahayakan keamanan pangan dan tidak membahayakan lingkungan.

Dia menjelaskan dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 mengatur peralihan pengurusan perizinan dasar, maupun PB untuk kawasan wilayah KPBPB Batam dilakukan di BP Batam, tidak lagi harus ke kementerian, tetapi tidak menjelaskan secara jelas siapa yang melakukan pengawasan perizinan terutama di sektor kelautan dan perikanan.

Sementara itu, di dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), dijelaskan bab tentang pengawasan terbagi dua yakni pengawasan teknis dan pengawasan penegakan hukum. Di mana pengawasan ini dilaksanakan oleh pengawas perikanan dan polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K).

Oleh karena itu, lanjut Semuel, pascaditerbitkannya dua aturan baru ini, perlu ada diskusi lebih lanjut terkait pengawasan PB di sektor kelautan dan perikanan ini. Pihaknya dan BP Batam akan melaksanakan MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengawasan ini.

“Harapan kami dengan adanya peraturan pemerintah ini, pelaku usaha semakin taat terhadap peraturan, semakin peduli terhadap keberlangsungan ekosistem, keberlangsungan lingkungan yang ada di sekitar kita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Hukum Sekretariat Ditjen PSDKP KKP Insan Budi Mulia menekankan bahwa pengawasan suatu komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam PP Nomor 28/2025, karena konsekuensi dari kegiatan adalah pengawasan. Pengawasan ini mengatur mekanisme terhadap pengawasan PB, perizinan dasar dan PB-UMKU terhadap 22 sektor penyelenggara PBBR.

Dalam setiap pengawasan, lanjut dia, ada sanksi. Di dalam PP Nomor 28/2025, sanksi pengawasan diatur dalam Pasal 263 ayat (2). Dijelaskan pula, ada dua jenis pengawasan yakni pengawasan teknis dan pengawasan penegakan hukum.

“Marwah di PP 28/2025 jelas di pasal 263, bahwa untuk pengawasan PBBR yang terdiri atas pengawasan teknis dan penegakan hukum disebutkan siapa pejabatnya. Namun di PP 25/2025 siapa yang mengawasi belum disebutkan,” ujarnya.

Koordinasi ini disambut baik oleh Kasubdit Bidang Pengendalian, Pengelolaan Lahan dan Reklamasi BP Batam Nuraini.

Menurut Nuraini, saat ini BP Batam masih menyusun seperti apa regulasi terkait pengawasan PB di sektor kelautan dan perikanan, sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut pasca peraturan tersebut diterbitkan.

“Terus terang kami dari BP Batam belum ada baik itu regulasi, maupun personilnya. Jadi seperti apa yang disampaikan tadi. Kami bisa bekerja sama dulu untuk sementara waktu, apakah itu bentuknya MoU yang bersifat semua perizinan bisa berjalan dan pengawasan harus tetap berjalan,” kata Nuraini.

Terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 tahun 2025 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus segala perizinan yang diperlukan langsung ke BP Batam, sehingga memudahkan investor untuk berinvestasi. Namun, kemudahan ini tidak lantas mengabaikan pentingnya pengawasan untuk menjamin usaha tersebut tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat, dan lingkungan.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE