Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, akan menyelidik indikasi praktik makelar kasus di pengadilan.
"Kami menerima informasi dari beberapa pengacara terkait dugaan makelar kasus di pengadilan. Kami akan mengumpulkan barang bukti terkait laporan itu," kata Ketua Peradi Tanjungpinang, Hermansyah, Senin.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Peradi Tanjungpinang mengantongi beberapa nama yang diduga melakukan praktik jual beli hukum. Namun informasi itu membuat berbagai pihak merasa resah.
Oleh sebab itu, Peradi merasa perlu menyelidikinya untuk membuktikan apakah informasi itu benar atau tidak. Jika terbukti ada makelar kasus, maka Peradi akan menindaklanjuti kasus itu secara hukum.
"Kami tidak dapat menyebutkan namanya karena dalam proses penyelidikan. Jika mendapat saksi dan alat bukti, kami akan melaporkan permasalahan itu kepada pihak yang berwajib," ujarnya.
Hermansyah menegaskan, makelar kasus merupakan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya warga sipil yang dapat dijerat hukuman akibat perbuatan itu, melainkan juga oknum aparat.
"Beberapa aparat yang memiliki pangkat tinggi saja bisa terjerat hukum karena menyalahgunakan wewenang, apalagi hanya warga sipil," ungkapnya.
Peradi Tanjungpinang telah menyediakan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pelaku makelar kasus, dapat melaporkannya kepada anggota Peradi Tanjungpinang.
"Pos bantuan hukum itu untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya secara maksimal," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Peradi Tanjungpinang Selidiki Makelar Kasus
Senin, 4 Februari 2013 22:30 WIB
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengacara Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara serta dicabut sebagai advokat
28 May 2025 14:15 WIB
Polda Kepri tangkap pengacara terkait kasus pencurian uang klien Rp8,9 miliar
21 August 2024 8:33 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Pengadilan Negeri Batam vonis 3 ABK kapal Sea Dragon kasus sabu hampir 2 ton
09 March 2026 18:23 WIB
Kasus restoran viral berakhir damai, Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma sepakat cabut laporan
09 March 2026 6:13 WIB