Karimun (Antara Kepri) - Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, berpendapat perusahaan timah swasta PT Karimun Mining telah mengoperasikan kapal isap produksi timah di kolong Perairan Barat Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga tidak sesuai dengan dokumen analisa dampak lingkungan yang dimilikinya.
"Mustahil dalam dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) milik perusahaan itu, memaparkan secara rinci bahwasanya perusahaan itu akan mengoperasikan sekaligus sebanyak empat unit kapal isap produksi di satu area kuasa penambangan yang dikuasainya," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Senin.
John Syahputra mengatakan dampak dari pengoperasian kapal isap produksi (KIP) milik PT Karimun Mining yang tidak sesuai Amdal tersebut.
"Saat ini, telah kerusakan lingkungan di perairan Pulau Karimun Besar sudah sangat serius, secara hukum perusahaan itu sudah dapat dipidana," katanya.
Dirinya berharap terkait hal itu aparat penegak hukum di Karimun segera bertindak tegas terhadap aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi tidak sesuai dengan dokumen Amdal yang dimilikinya.
"Kami harap aparat penegak hukum jangan membiarkan begitu saja pelanggaran itu. Kejahatan lingkungan tidak bisa ditolerir, karena merugikan masyarakat banyak," ujarnya.
Alasan lain aparat penegak hukum harus bertindak tegas menurut dia, karena umumnya masyarakat Karimun berprofesi sebagai nelayan tradisional, umumnya area tangkap para nelayan itu sangat terbatas, yakni rata-rata dua mil dari garis pantai.
"Sementara keberadaaan area kuasa penambangan perusahaan itu di perairan kolong diprediksi juga dua mil dari garis pantai. Logikanya mana yang perlu dibela segelintir pengusaha dan pejabat "penikmat" sumber daya alam itu atau kelangsungan hidup ribuan masyarakat Karimun," tuturnya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, keempat KIP timah milik PT Karimun Mining yang beroperasi di kolong perairan Barat Pulau Karimun Besar itu masing-masing, KIP Cinta, KIP Data, KIP Purnama dan KIP Chai Wisit.
Menurut sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, aktivitas keempat KIP tersebut sudah berlangsung cukup lama.
"Jadi sangat aneh, bila aktivitas KIP itu tidak diketahui oleh aparat penegak hukum karena aktivitas KIP itu dapat terlihat jelas dengan "mata telanjang" dari pantai," ucapnya.
Dia mengatakan bahkan dua kali dalam sebulan perusahaan itu diwajibkan melaporkan olah geraknya ke Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
"Jadi mana mungkin kegiatan itu tidak terpantau, yang paling tepat adalah aparat penegak hukum di Karimun telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan perusahaan tersebut. Buktinya tahun lalu perusahaan itu melakukan hal yang sama yakni mengoperasikan secara sekaligus tiga KIP miliknya di area yang sama. Saat itu juga tidak ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum di Karimun," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Karimun Mining Beroperasi Tidak Sesuai Amdal
Senin, 11 Februari 2013 17:17 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026