Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Petugas Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil menyita sebanyak 225 botol minuman anggur atau "wine" dari Baan Area Restoran di kawasan wisata internasional Lagoi, Kabupaten Bintan.
"Informasi awal diperoleh dari intelijen, kemudian kami tindaklanjuti Kamis (14/2) sore. Di Baan Area Restoran kami menemukan 225 minuman beralkohol jenis wine," ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Harri Prabowo, Jumat.
Ia menambahkan, ratusan botol wine golongan B (kadar alkohol 5-15 persen) itu diamankan karena tidak memiliki izin nomor pokok pendaftaran barang kena cukai. Kawasan wisata Lagoi merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), namun pedagang harus mengantongi izin nomor pokok pendaftaran kena cukai.
"Di kawasan bebas itu tidak dikenakan bea pita cukai, tetapi wajib memiliki izin nomor pokok pendaftaran kena cukai," ujarnya.
Wine yang berasal dari Afrika Selatan dan Italia itu memiliki merek yang berbeda-berbeda, seperti Railroad Red, HMS Echo, Graham Beck, The Ridge dan Steen Berg. Harga wine diperkirakan Rp500 ribu/borol.
"Nilai kerugian negara sekitar Rp100 juta. Pemilik restoran wajib membayar denda sebesar Rp20 juta, dan minuman tersebut bakal dimusnahkan," ungkapnya.
Pada saat penegahan, petugas tidak mendapatkan pemilik dari restoran tersebut. Pemilik berupaya menyembunyikan wine tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan ratusan wine yang nilainya diperkirakan mencapai Rp115 juta.
"Kami sudah mengimbau pemilik dari 68 perusahaan yang bergerak di bidang hiburan, perhotelan dan restoran di Lagoi mengantongi izin nomor pokok pendaftaran kena cukai. Rata-rata mereka mematuhinya," ujar Harri. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Informasi awal diperoleh dari intelijen, kemudian kami tindaklanjuti Kamis (14/2) sore. Di Baan Area Restoran kami menemukan 225 minuman beralkohol jenis wine," ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Harri Prabowo, Jumat.
Ia menambahkan, ratusan botol wine golongan B (kadar alkohol 5-15 persen) itu diamankan karena tidak memiliki izin nomor pokok pendaftaran barang kena cukai. Kawasan wisata Lagoi merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), namun pedagang harus mengantongi izin nomor pokok pendaftaran kena cukai.
"Di kawasan bebas itu tidak dikenakan bea pita cukai, tetapi wajib memiliki izin nomor pokok pendaftaran kena cukai," ujarnya.
Wine yang berasal dari Afrika Selatan dan Italia itu memiliki merek yang berbeda-berbeda, seperti Railroad Red, HMS Echo, Graham Beck, The Ridge dan Steen Berg. Harga wine diperkirakan Rp500 ribu/borol.
"Nilai kerugian negara sekitar Rp100 juta. Pemilik restoran wajib membayar denda sebesar Rp20 juta, dan minuman tersebut bakal dimusnahkan," ungkapnya.
Pada saat penegahan, petugas tidak mendapatkan pemilik dari restoran tersebut. Pemilik berupaya menyembunyikan wine tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan ratusan wine yang nilainya diperkirakan mencapai Rp115 juta.
"Kami sudah mengimbau pemilik dari 68 perusahaan yang bergerak di bidang hiburan, perhotelan dan restoran di Lagoi mengantongi izin nomor pokok pendaftaran kena cukai. Rata-rata mereka mematuhinya," ujar Harri. (Antara)
Editor: Rusdianto