Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau mengimbau para pelaku usaha dan pengembang untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan. 

Kepala BP Batam Amsakar Achmad di Batam, Senin mengatakan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan dasar penting dalam setiap kegiatan konstruksi.

“Sejak konferensi pers hari ini, saya ingin menyampaikan kepada rekan pelaku usaha bahwa wajib mengurus dan memperoleh PBG sebelum pembangunan dimulai,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan imbauan tersebut disampaikan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BP Batam di beberapa lokasi pembangunan. 

Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah proyek yang belum mengantongi izin PBG maupun izin lingkungan.

Lebih lanjut ia menyampaikan kegiatan sidak sebagai langkah untuk memastikan semua pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Kami turun ke lapangan untuk memastikan sekaligus menertibkan berbagai pelanggaran yang terjadi. Semua ini semata-mata agar pembangunan di Batam tertib dan sesuai regulasi,” ujar dia.

Baca juga: Polda Kepri panggil perekrut ABK MT Shing Xing untuk klarifikasi

BP Batam meminta pengembang yang sudah terlanjur memulai pembangunan tanpa izin untuk menghentikan sementara aktivitasnya hingga seluruh perizinan lengkap. 

Sementara itu, bagi bangunan yang telah berdiri tanpa PBG, pengembang diminta segera melapor ke Pemerintah Kota Batam untuk menempuh prosedur yang berlaku.

Amsakar juga mengingatkan, pengembang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda hingga penyegelan atau pembongkaran bangunan.

Lebih lanjut, ia menyebut proses pengurusan izin kini telah dipermudah melalui layanan online, sehingga pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan cepat dan transparan. 

“Untuk mengajukan PBG, semuanya sudah online. Pelaku usaha hanya perlu memenuhi persyaratan, termasuk sertifikat tanah dari BPN,” ujar Amsakar.

Menurutnya, penertiban dan pengawasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi agar pembangunan di Batam berjalan sesuai arah perencanaan kota.

“Semua ini tidak untuk memberatkan pelaku usaha. Batam ini kecil, jadi harus tertata dengan baik,” kata Amsakar.

Baca juga: Kepala BP Batam raih penghargaan Inspiring Professional-Leadership Award


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025