Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan tiga tarif sewa lahan pemasangan reklame yang berbeda besarannya sebab diseusaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

"Wilayah satu meliputi daerah Jodoh, Nagoya, Jalan Jenderal Sudirman (ROW 200), Batuampar, Seipanas, Baloi dan pada persimpangan empat dan tiga jalan utama Batam radius hingga 150 meter," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Rabu.

Wilayah tersebut dianggap paling ramai karena merupakan pusat bisnis dan perdagangan.

Untuk papan reklame ukuran 6x12 meter di wilayah itu dikenai sewa lahan sebesar Rp12 juta per tahun, ukuran 5x10 Rp11 juta/tahun, 4x8 Rp9 juta/tahun, 4x6 Rp8 juta/tahun, dan 3x4 Rp5 juta/tahun.

Wilayah dua, kata dia, berada di daerah Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Sagulung, Tanjung Uncang, Bengkong dan Batubesar. Tarif yang ditetapkan, untuk 6x12 meter Rp10 juta per tahun, ukuran 5x10 Rp9 juta/tahun, 4x8 Rp8 juta/tahun, 4x6 Rp6 juta/tahun, dan 3x4 Rp4 juta/tahun.

Sedangkan wilayah tiga, berada di kawasan Nongsa, Kabil, Marina, Tanjung Riau, Tanjung Piayu dan sekitarnya. Tarif yang dikenakan untuk 6x12 meter Rp9 juta per tahun, ukuran 5x10 Rp8 juta/tahun, 4x8 Rp juta/tahun, 4x6 Rp5 juta/tahun, dan 3x4 Rp3 juta/tahun.

Sementara itu, tarif sewa lahan untuk pendirian "neon box" pada wilayah satu ukuran hingga 4 meter persegi Rp2 juta/tahun, wilayah dua Rp1,75 juta/tahun dan wilayah tiga Rp1,5 juta/tahun.

Untuk "neon box" ukuran 4,1 hingga 7,9 meter persegi, wilayah satu Rp6 juta/tahun, wilayah dua Rp4,5 juta/tahun, dan wilayah tiga Rp3,5 juta/tahun.

"Semua tarif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 153 tahun 2012. BP Batam tinggal menjalankan saja," kata Ilham.

Ia mengatakan, saat ini BP Batam terus menyosialisasikan tentang tarif yang baru tersebut kepada para pengusaha papan reklame.

"Sosialisasi terus dilakukan bersamaan dengan penertiban papan reklame lama yang tidak sesuai dengan ketentuan dan membahayakan pengendara," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025