Tanjungpinang (Antara Kepri) - Puluhan mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan, menggelar syukuran di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kepulauan Riau, atas ditangkapnya hakim Setyabudi Tejocahyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami bersyukur atas ditangkapnya hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena doa kami dikabulkan oleh Yang Maha Kuasa," kata kuasa hukum mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan, Cholderia Sitinjak saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin.
Hakim Setyabudi Tejocahyono yang dimutasi dan menjadi Wakil Ketua PN Bandung, Jawa Barat, tetapi ditangkap aparat KPK pada Jumat atas (23/3) atas dugaan menerima suap dalam perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.
Cholderia mengatakan, sebanyak 327 orang mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan merasa teraniaya oleh keputusan mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut karena menolak melakukan eksekusi yang dimenangi buruh terhadap PT Rotarindo Busana Bintan berdasarkan keputusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor 519k/Pdt-Sus/2009 tertanggal 26 Mei 2009.
"Seolah-olah Setyabudi Tejocahyono tidak mengerti hukum, karena tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah 'inkracht' tersebut," kata Cholderia.
Puluhan buruh yang pada umumnya ibu-ibu, juga membawa anak-anaknya saat menggelar sujud syukur dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan serta Gugur Bunga.
Puluhan mantan buruh PT Rotarindo juga membakar foto-foto hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai ungkapan kekesalan terhadap keputusan sang hakim yang hingga saat ini mengakibatkan buruh belum mendapatkan keadilan.
"Doa orang teraniaya didengar oleh Yang Maha Kuasa dan kami berharap hakim di Tanjungpinang serta di Indonesia menjadikan kasus Setyabudi sebagai contoh agar para hakim menjalankan tugasnya sebagai pengadil," ujar Cholderia.
Sebelum hakim Setyabudi Tejocahyono pindah ke Pengadilan Negeri Bandung, puluhan buruh PT Rotarindo menggelar aksi unjuk rasa dengan bermalam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama sepekan.
Selama berkemah di Pengadilan tersebut, para buruh juga membawa replika pocong Setyabudi Tejocahyono sambil berdoa agar dibukakan hatinya untuk menandatangani eksekusi terhadap PT Rotarindo Busana Bintan atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
Bahkan pada akhir unjuk rasa, puluhan buruh mendatangi rumah kediaman Setyabudi Tejocahyono di Tanjungpinang agar hakim tersebut melaksanakan putusan MA.
"Sekarang kami beharap kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar menandatangani putusan eksekusi terhadap PT Rotarindo yang sudah tertahan sejak 2009," ujar Cholderia yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Tanjungpinang. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kami bersyukur atas ditangkapnya hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena doa kami dikabulkan oleh Yang Maha Kuasa," kata kuasa hukum mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan, Cholderia Sitinjak saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin.
Hakim Setyabudi Tejocahyono yang dimutasi dan menjadi Wakil Ketua PN Bandung, Jawa Barat, tetapi ditangkap aparat KPK pada Jumat atas (23/3) atas dugaan menerima suap dalam perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.
Cholderia mengatakan, sebanyak 327 orang mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan merasa teraniaya oleh keputusan mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut karena menolak melakukan eksekusi yang dimenangi buruh terhadap PT Rotarindo Busana Bintan berdasarkan keputusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor 519k/Pdt-Sus/2009 tertanggal 26 Mei 2009.
"Seolah-olah Setyabudi Tejocahyono tidak mengerti hukum, karena tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah 'inkracht' tersebut," kata Cholderia.
Puluhan buruh yang pada umumnya ibu-ibu, juga membawa anak-anaknya saat menggelar sujud syukur dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan serta Gugur Bunga.
Puluhan mantan buruh PT Rotarindo juga membakar foto-foto hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai ungkapan kekesalan terhadap keputusan sang hakim yang hingga saat ini mengakibatkan buruh belum mendapatkan keadilan.
"Doa orang teraniaya didengar oleh Yang Maha Kuasa dan kami berharap hakim di Tanjungpinang serta di Indonesia menjadikan kasus Setyabudi sebagai contoh agar para hakim menjalankan tugasnya sebagai pengadil," ujar Cholderia.
Sebelum hakim Setyabudi Tejocahyono pindah ke Pengadilan Negeri Bandung, puluhan buruh PT Rotarindo menggelar aksi unjuk rasa dengan bermalam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama sepekan.
Selama berkemah di Pengadilan tersebut, para buruh juga membawa replika pocong Setyabudi Tejocahyono sambil berdoa agar dibukakan hatinya untuk menandatangani eksekusi terhadap PT Rotarindo Busana Bintan atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
Bahkan pada akhir unjuk rasa, puluhan buruh mendatangi rumah kediaman Setyabudi Tejocahyono di Tanjungpinang agar hakim tersebut melaksanakan putusan MA.
"Sekarang kami beharap kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar menandatangani putusan eksekusi terhadap PT Rotarindo yang sudah tertahan sejak 2009," ujar Cholderia yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Tanjungpinang. (Antara)
Editor: Rusdianto