Kejati Kepri hentikan tuntutan kasus pencemaran nama baik di Bintan

id restorative justice, keadilan restoratif, kejati kepri, kejari bintan, jampidum kejaksaan agung

Kejati Kepri hentikan tuntutan kasus pencemaran nama baik di Bintan

Kejati Kepri menghadiri ekspose secara daring penghentian perkara kasus pencemaran nama baik di Bintan bersama Jampidum Kejaksaan Agung di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Senin (17/2/2025). ANTARA/HO-Kejati Kepri.

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan kasus pencemaran nama baik berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin.

Kepal Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan tersangka kasus pencemaran nama baik, Andi Bachiramsyah alias AM bin Adi Bakhtiar dan korban La Ode Saiputdin, telah menyetujui penyelesaian perkara secara keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dalam ekspose perkara pada Senin (17/2) pagi.

“Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Japidum Kejaksaan Agung,” kata Yusnar.

Dia menjelaskan alasan dan pertimbangan dihentikannya perkara tersebut melalui keadilan restoratif karena sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Juncto Surat Edaran Japidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.


Baca juga: Bakamla dan BAIS gagalkan penyeludupan rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar

Kemudian, tidak ada kerugian secara materil yang dialami korban, bahwa tersangka mengakui kesalahannya dan melakukan permintaan maaf secara langsung kepada korban, dan korban pun telah memaafkan perbuatan tersangka.

“Pertimbangan lainnya, sosiologi, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan keharmonisan warga setempat,” katanya.

Sepanjang 2025, Kejati Kepri telah menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif sebanyak dua perkara. Perkara pertama kasus pencurian motor di Batam pada Januari 2025.

Dalam perkara ini, tersangka Andi Bachiramsyah alias AM bin Adi Bakhtiar menuduh korban La Ode Saiputdin sebagai penipu tanpa bukti yang kuat, sehingga korban melayangkan laporan ke Polres Bintan pada Mei 2024.

Setelah disetujui penghentian perkara ini, kata Yusnar, selanjutnya Kajari Bintan diminta agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Yusnar menambahkan Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tidak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Baca juga: BP Batam sukseskan keputusan pemerintah pusat terkait ex-officio

"Merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat," ujarnya.

Melalui kebijakan restorative justice ini, kata dia, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terciderai oleh rasa ketidakadilan.

"Perlu digarisbawahi, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidananya,” kata Yusnar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE