Tanjungpinang (ANTARA) - PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) berkolaborasi bersama Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat program pemberdayaan sosial di wilayah Kepri.
Hal itu tertuang dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU tentang Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Pemprov Kepri, serta Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepri di Tanjungpinang, Kamis.
"Penandatanganan MoU ini bukan sekadar acara seremonial, namun perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan," kata Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Agoes S Prasetyo, di Tanjungpinang.
Baca juga: Kejati dan Pemprov Kepri teken MoU pidana kerja sosial
Menurutnya pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, lalu tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pidana kerja sosial, kata dia, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Pidana kerja sosial berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan," ungkapnya.
Baca juga: KSOP Tanjungpinang siagakan 45 kapal layani di masa Nataru
Sementara, Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno, menyampaikan, mereka ikut berkontribusi menegakkan keadilan restoratif melalui upaya pemberian dukungan pelatihan, pendampingan usaha, serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah, khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Ia berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan Jamkrindo berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif.
"Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk kembali berkarya dan berdaya, antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfume atau EDP," ujarnya di Tanjungpinang.
Baca juga: UPT Ditjen Hubla Kepri kirim bantuan bagi korban bencana di Sumatera
Lanjutnya menyampaikan komitmen Jamkrindo itu sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ketiga terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita keempat mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, lanjut dia, Jamkrindo melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Kepri, seperti pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas, kemudian pemeriksaan gigi gratis untuk siswa/i SD serta pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Kami turut mengapresiasi langkah pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang positif, kondusif, serta berpihak pada pertumbuhan sektor produktif," kata dia.
Baca juga: DPRD Batam apresiasi pemkot salurkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamkrindo-Kejagung kolaborasi perkuat pemberdayaan sosial di Kepri