Hamilton, Kanada (ANTARA) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Senin, mengadopsi resolusi yang menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Resolusi yang disahkan dengan dukungan mayoritas besar negara anggota itu mencerminkan konsensus luas komunitas internasional atas isu tersebut.

Draf resolusi itu disetujui oleh 164 negara anggota. Delapan negara menolak, yakni Israel, Amerika Serikat, Mikronesia, Argentina, Paraguay, Papua Nugini, Palau, dan Nauru. Sementara itu, sembilan negara memilih abstain, yaitu Ekuador, Togo, Tonga, Panama, Fiji, Kamerun, Kepulauan Marshall, Samoa, dan Sudan Selatan.

Baca juga: Israel disebut hambat misi pekerja bantuan Gaza

Resolusi tersebut diadopsi dalam agenda hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri.

Dokumen itu menegaskan kembali posisi lama PBB yang mengakui hak rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka tanpa campur tangan pihak lain.

Dalam teksnya, resolusi itu mengingatkan kembali berbagai resolusi PBB dan instrumen hukum internasional yang relevan, termasuk Piagam PBB serta kovenan internasional tentang hak asasi manusia.

 

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB adopsi resolusi yang akui hak rakyat Palestina atas negara merdeka

Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025