Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan Gerakan Mengambil Rapor Bersama Ayah (Gemar).
Menurut Ansar SE tersebut menindaklanjuti Surat Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 14 tahun 2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.
Kemudian, Surat Perwakilan BKKBN Provinsi Kepi Nomor 1740/PK.02/J30/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Permohonan SE Gerakan Mengambil Rapor Bersama Ayah.
"SE ini dalam rangka mendukung program nasional gerakan ayah teladan Indonesia (GATI) dan memperkuat peran keluarga, khususnya peran aktif Ayah mendukung pendidikan dan pembentukan karakter anak dalam pengasuhan serta pembangunan ketahanan keluarga," kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: Aplikasi Pantunesia perkuat pelestarian pantun Melayu berbasis AI
Ansar melanjutkan SE itu juga ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kepri guna diteruskan kepada ASN dan Non-ASN laki-laki yang mempunyai anak usia sekolah untuk berpartisipasi dalam gerakan ayah teladan Indonesia tersebut.
Selain itu, ia turut mengimbau Bupati/Wali Kota memberikan dispensasi kepada ayah ASN dan Non-ASN yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA sederajat dalam kegiatan pengambilan rapor pada hari dan jam yang telah ditetapkan sekolah.
"Dengan catatan, orangtua dapat melampirkan surat pemberitahuan/undangan resmi dari pihak sekolah sebagai bukti pendukung," ucap Ansar.
Gubernur Ansar menambahkan bahwa gerakan ayah mengambil rapor ini tidak hanya berdampak pada anak secara emosional dan psikologis, tetapi juga menjadi simbol keterlibatan aktif seorang ayah demi
terwujudnya ketahanan keluarga yang prima dan Kepri bebas stunting.
Baca juga: Kejari selamatkan aset Pemkot Batam sebesar Rp1,09 triliun