Batam (ANTARA) - Tiga dari tujuh kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan Riau yakni Lingga, Anambas dan Natuna belum memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat kota/kabupaten.

Saat ini satuan kerja BNN Provinsi Kepri baru berada di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Karimun. Sedangkan Bintan, baru diusulkan dan diharapkan berdiri tahun 2026.

"Sebenarnya kami berupaya semua wilayah terisi (BNN), namun membentuk satuan kerja baru itu memerlukan banyak hal, salah satunya personel," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol. Nestor Simanihuruk di Batam, Senin.

BNN sebagai lembaga pemerintahan non kementerian diberi mandat melaksanakan tugas pemerintah di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Saat ini BNNP Kepri diperkuat tiga BNNK dengan jumlah personel 147 pegawai yang terdiri atas ASN sebanyak 50 pegawai, Polri sebanyak 24 orang, DPK satu orang, PPNPN sebanyak 54 pegawai, dan P3K ada 18 pegawai.

Menurut Nestor, pihaknya telah mengusulkan pembentukan BNNK di Kabupaten Bintan untuk memperkuat program P4GN di wilayah Kepri.

"Kami sudah usulkan satuan kerja baru salah satunya Bintan, masih proses, mudah-mudahan bisa direalisasikan 2026," katanya.

Nestor menyebut salah satu kendala dalam pembentukan satuan kerja baru BNN di kabupaten/kota adalah ketersediaan personel.

Baca juga: BNN ungkap jaringan peredaran narkoba di Kepri libatkan lintas negara

Sementara itu Kepala Bagian Umum BNNP Kepri Ratih Frayunita menjelaskan pembentuk satuan kerja baru tidak otomatis lewat pengusulan, tetapi perlu rekomendasi dan masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatul Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagaimana diatur dalam PKBN Nomor 6 Tahun 2021.

Menurut dia, pertimbangan ada atau tidaknya BNNK di wilayah, pertama melihat dari ketersediaan dari anggaran termasuk formasi yang ada di daerah tersebut.

"Jadi membangun satu organisasi itu memerlukan sumber daya yang banyak, tidak hanya dari sisi SDM-nya saja, tapi juga anggaran, ketersediaan dari daerah tersebut," ujarnya.

Terkait pengusulan pembentukan BNNK di tiga kabupaten tersebut, kata Ratih, BNNP Kepri telah mengajukan usulan serta kajian akademik, termasuk adanya usulan dari pemerintah daerah setempat yang membutuhkan kehadiran BNN di wilayah tersebut.

Ratih menekankan keberadaan BNN di wilayah tersebut diperlukan, mengingat Kepri masuk sebagai tujuh provinsi prioritas program P4GN oleh BNN Pusat. Terlebih lagi, kasus 2 ton sabu yang digagalkan penyelundupannya di wilayah Kepri menunjukkan tingginya intensitas tindak pidana narkoba di wilayah tersebut.

Selain itu, BNNP Kepri sudah mendapat desakan dari Kejaksaan, Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain terkait urgensi pembentukan BNNK di tiga kabupaten tersebut.

"Usulan sudah diproses tidak lagi di BNN, di level pusat masih digodok dan kami di sini menunggu. Tapi kami terus memantau perkembangan usulan tersebut," kata Ratih.


Baca juga: Disdukcapil Batam jemput bola layanan adminduk gratis jelang akhir tahun