
Eks Direktur Gas Pertamina divonis 4,5 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Hakim Ketua Suwandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim.
Majelis hakim menilai perbuatan Hari antara lain tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Dalam perkara yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani juga dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Hakim menyebut Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta tanpa kepastian pembeli yang terikat kontrak.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,77 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Direktur Gas Pertamina divonis 4,5 tahun penjara kasus korupsi LNG
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
