Buruh Desak PHI Tanjungpinang Dipindahkan ke Batam
Rabu, 17 April 2013 19:45 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kepulauan Riau berunjuk rasa mendesak Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang dipindahkan ke Batam dengan beralasan mayoritas buruh berada di kota industri itu.
"Sebanyak 90 persen lebih pekerja atau buruh berada di Batam sehingga sudah sepantasnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dipindahkan ke Batam," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonnesia (FSPMI) Kepulauan Riau, Otong Sutisna saat memimpin unjuk rasa ratusan buruh di Pengadilan Negeri dan PHI Tanjungpinang, Rabu.
Otong mengatakan, buruh di Batam yang berurusan dengan PHI di Tanjungpinang harus mengeluarkan biaya tinggi bolak-balik Batam-Tanjungpinang dengan moda angkutan darat dan kapal laut dalam waktu yang cukup lama.
"Kami meminta pengadilan yang murah, cepat dan berkeadilan," kata Otong.
Selain itu, menurut Otong FSPMI juga meminta para hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan fakta, rasa keadilan dan hati nurani. "Jangan sampai terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kasus tersebut," katanya.
Otong juga meminta PHI untuk mengkaji ulang sejumlah kasus berjalan, agar penyelesaian kasus ke depannya bisa berdasarkan keadilan sesuai fakta-fakta, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
FSPMI menurut Otong juga meminta pihak pengadilan untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/2011 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 907/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja secara benar.
"Efesiensi itu ada aturannya dan tahapan yang harus dilalui, kami minta Pengadilan untuk mengkaji itu sebelum menerima perkara efisiensi tersebut untuk PHK," katanya.
Ratusan anggota FSPMI yang berunjuk rasa di Pengadilan Negeri dan PHI Tanjungpinang tersebut sebagian besar berasal dari Batam.
Federasi itu juga mendesak pihak PHI dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang melihat secara jernih kasus PHK terhadap buruh di PT Pulau Bintan Djaya, PT Unisem dan PT Sanden dengan alasan efisiensi oleh perusahaan. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Sebanyak 90 persen lebih pekerja atau buruh berada di Batam sehingga sudah sepantasnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dipindahkan ke Batam," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonnesia (FSPMI) Kepulauan Riau, Otong Sutisna saat memimpin unjuk rasa ratusan buruh di Pengadilan Negeri dan PHI Tanjungpinang, Rabu.
Otong mengatakan, buruh di Batam yang berurusan dengan PHI di Tanjungpinang harus mengeluarkan biaya tinggi bolak-balik Batam-Tanjungpinang dengan moda angkutan darat dan kapal laut dalam waktu yang cukup lama.
"Kami meminta pengadilan yang murah, cepat dan berkeadilan," kata Otong.
Selain itu, menurut Otong FSPMI juga meminta para hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan fakta, rasa keadilan dan hati nurani. "Jangan sampai terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kasus tersebut," katanya.
Otong juga meminta PHI untuk mengkaji ulang sejumlah kasus berjalan, agar penyelesaian kasus ke depannya bisa berdasarkan keadilan sesuai fakta-fakta, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
FSPMI menurut Otong juga meminta pihak pengadilan untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/2011 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 907/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja secara benar.
"Efesiensi itu ada aturannya dan tahapan yang harus dilalui, kami minta Pengadilan untuk mengkaji itu sebelum menerima perkara efisiensi tersebut untuk PHK," katanya.
Ratusan anggota FSPMI yang berunjuk rasa di Pengadilan Negeri dan PHI Tanjungpinang tersebut sebagian besar berasal dari Batam.
Federasi itu juga mendesak pihak PHI dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang melihat secara jernih kasus PHK terhadap buruh di PT Pulau Bintan Djaya, PT Unisem dan PT Sanden dengan alasan efisiensi oleh perusahaan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Nepal setuju tunjuk mantan Ketua MA sebagai Perdana Menteri sementara
12 September 2025 17:27 WIB
Ratusan mahasiswa lanjutkan unjuk rasa di depan gedung DPR, desak tuntutan 17+8 yang diajukan
05 September 2025 16:00 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang hadiri aksi tanam mangrove KJK di momen HPN 2026
30 January 2026 18:07 WIB
Kemenhaj Batam imbau jamaah calon haji ikuti manasik dengan sungguh-sungguh
30 January 2026 14:11 WIB