Batam (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau yang dideportasi dari Malaysia sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan para ABK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Irhamni dikonfirmasi di Batam, Sabtu.

Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan.

Saat ditanya apakah kesebelas tersangka ditahan, Irhamni belum memberikan jawaban. Hingga Jumat (30/1) para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.

Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak 7,5 ton tersebut diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat. Mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).

Kasus ini bermula dari diamankannya 11 ABK oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.

Di Malaysia, kesebelas pelaku ditindak melanggar Keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi Malaysia.

Pemulangan 11 ABK tersebut dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia hingga menuju Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri.

Sekembalinya ke Indonesia, kesebelas PMI tersebut lalu dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan intensif.

Diperkirakan pasir timah yang diangkut oleh kapal tersebut mencapai 7,5 ton, termasuk perahu mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau nilai total pasir dan perahu kurang lebih Rp4,3 miliar.

Kesebelas ABK tersebut yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52) dituduh melanggar Akta Imigresen 1859/1963 tentang masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan 11 ABK Kepri sebagai tersangka kasus pasir timah