Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan amplop dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) untuk mengusut aliran uang pada penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Iya, kami sedang dalami ya, sedang kami dalami, karena yang kami temukan itu banyak sekali amplop ya, tetapi belum ada kepada siapanya amplop-amplop itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan penelusuran aliran uang kasus dugaan suap impor barang KW tersebut tidak sebatas pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

“Jadi, kami tidak hanya di bagian Penindakan (Direktorat P2) saja, tetapi juga ke bagian-bagian yang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.


Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serius membenahi sistem setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada dua ditjen tersebut.

“KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Khusus Ditjen Bea Cukai, Budi memandang masih ada celah untuk tindak pidana korupsi ketika sistem teknologi informasi sudah mendukung dengan baik.

“Artinya, ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul akuntabel sistem yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Untuk kasus terkait Ditjen Pajak, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Sementara itu, untuk kasus terkait Bea Cukai, KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tiga dari enam tersangka.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW (tiruan). 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami temuan amplop untuk usut aliran uang kasus Ditjen Bea Cukai