Imigrasi Batam Amankan 11 Warga Asing
Rabu, 22 Mei 2013 12:32 WIB
Batam (Antara Kepri) - Petugas Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam mengamankan 11 pria berusia 20-30 tahun warga India pada salah satu hotel melati di kawasan Nagoya Batam diduga izin tinggalnya sudah berakhir.
"Mereka kami tangkap Selasa sore. Sebanyak 9 dari 11 warga asing asal India tersebut, masa tinggalnya sudah kadaluwarsa dan kami tahan. Dua lainnya, masa izin tinggalnya masih berlaku, jadi kami lepaskan," kata Kepala Bidang Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam Rafli di Batam, Rabu.
Ia mengatakan bahwa ke-9 warga negara India tersebut rata-rata tinggal di Indonesia sudah 40-60 hari tanpa memperpanjang izin tinggal yang diberikan untuk 7 dan 30 hari.
"Mereka masuk dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre menggunakan 'visa on arrival' untuk 7 hari dan 30 hari. Meski masuk tidak bersamaan, mereka di Batam menginap pada hotel yang sama," kata dia.
Khusus bagi warga asing dari 60 negara di dunia, saat masuk Batam bisa memperoleh "visa on arrival" (VoA) selama 7 hari dengan membayar 10 dolar Amerika Serikat, selain VoA 30 hari dengan membayar 25 dolar AS yang berlaku di wilayah lain di Indonesia.
Menurut pengakuan para WN India tersebut, kata dia, mereka ke Indonesia dijanjikan pekerjaan oleh seseorang. Namun hingga diamankan oleh petugas Imigrasi Batam, mereka masih menganggur.
"Pengakuannya memang ada seseorang yang akan mempekerjakan mereka. Namun hingga diamankan mereka belum mendapat pekerjaan itu," kata Rafli.
Imigrasi Batam, kata dia, masih akan terus memintai keterangan terhadap ke-9 WN India yang masih ditahan di Kantor Imigrasi Batam untuk mengetahui apakah ada keperluan lain mereka datang ke Indonesia.
"Di Batam pernah ada pengalaman dengan kasus Drydocks, makanya kami akan telusuri lagi mengenai keberadaan mereka," kata dia.
Untuk sementara, kata dia, WN India yang ditangkap dipastikan sudah melanggar Pasal 78 ayat 1 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Mereka kami tangkap Selasa sore. Sebanyak 9 dari 11 warga asing asal India tersebut, masa tinggalnya sudah kadaluwarsa dan kami tahan. Dua lainnya, masa izin tinggalnya masih berlaku, jadi kami lepaskan," kata Kepala Bidang Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam Rafli di Batam, Rabu.
Ia mengatakan bahwa ke-9 warga negara India tersebut rata-rata tinggal di Indonesia sudah 40-60 hari tanpa memperpanjang izin tinggal yang diberikan untuk 7 dan 30 hari.
"Mereka masuk dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre menggunakan 'visa on arrival' untuk 7 hari dan 30 hari. Meski masuk tidak bersamaan, mereka di Batam menginap pada hotel yang sama," kata dia.
Khusus bagi warga asing dari 60 negara di dunia, saat masuk Batam bisa memperoleh "visa on arrival" (VoA) selama 7 hari dengan membayar 10 dolar Amerika Serikat, selain VoA 30 hari dengan membayar 25 dolar AS yang berlaku di wilayah lain di Indonesia.
Menurut pengakuan para WN India tersebut, kata dia, mereka ke Indonesia dijanjikan pekerjaan oleh seseorang. Namun hingga diamankan oleh petugas Imigrasi Batam, mereka masih menganggur.
"Pengakuannya memang ada seseorang yang akan mempekerjakan mereka. Namun hingga diamankan mereka belum mendapat pekerjaan itu," kata Rafli.
Imigrasi Batam, kata dia, masih akan terus memintai keterangan terhadap ke-9 WN India yang masih ditahan di Kantor Imigrasi Batam untuk mengetahui apakah ada keperluan lain mereka datang ke Indonesia.
"Di Batam pernah ada pengalaman dengan kasus Drydocks, makanya kami akan telusuri lagi mengenai keberadaan mereka," kata dia.
Untuk sementara, kata dia, WN India yang ditangkap dipastikan sudah melanggar Pasal 78 ayat 1 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK panggil 2 pihak swasta dan seorang IRT terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA
11 September 2026 15:32 WIB
Imigrasi Tanjungpinang gandeng PT POS Indonesia hadirkan layanan antar paspor IDEPAS
11 August 2026 14:50 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kasus perundungan remaja di Tanjungpinang diselesaikan secara kekeluargaan
14 September 2026 22:35 WIB
Polres Karimun perkuat peran bhabinkamtibmas dalam mencegah kasus bunuh diri
12 September 2026 17:56 WIB
KPK panggil 2 pihak swasta dan seorang IRT terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA
11 September 2026 15:32 WIB
KPK respons permintaan pihak Gus Alex untuk hadirkan Jokowi dalam sidang kasus kuota haji
11 September 2026 11:16 WIB