Nilai Harta Karun Tangkapan Belum Bisa Ditaksir
Rabu, 8 Januari 2014 20:31 WIB
Prajurit KRI Teluk Gilimanuk-531 Koarmabar mengamankan nakhoda dan ABK kapal ikan KM Trianis yang sedang mengangkut harta karun berupa keramik di perairan Mapur, Bintan, Kepri, Rabu (8/1). Barang bukti harta karun berupa keramik berbagai jenis sebany
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Nilai harta karun berupa keramik tangkapan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Gilimanuk-531 dari Satuan Kapal Amfibi (Satfib) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yang diangkut kapal ikan KM Trianis di perairan Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau belum bisa ditaksir.
"Kami belum bisa menaksir berapa nilainya, semakin tinggi tahunnya tentu semakin bernilai," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Laut (P) Josdy Damopolii di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Josdy, harta karun yang diduga berasal dari peninggalan Dinasti Ming itu diambil dari dasar laut perairan Mapur secara ilegal dan diperkirakan masih ada kapal ikan lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
"Pasukan di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan, memang diduga ada kapal lain yang menjadi tempat transfer harta karun itu setelah diangkat dari dasar laut," kata Josdy.
KRI Teluk Gilimanuk-531 yang dikomandoi Mayor Laut (P) Erry Pratama Yoga berhasil menangkap kapal ikan berbendera Indonesia dengan bobot 82 GT saat membawa 546 buah keramik berbagai jenis yang diduga diangkat dari dasar laut secara ilegal.
Dari kapal ikan yang dinakhodai Salman Lubis dengan delapan orang anak buah kapal (ABK) serta lima orang penumpang itu juga diamankan barang bukti lain berupa peralatan selam, diantaranya kompresor, kacamata selam, baju selam dan selang oksigen sepanjang 300 meter.
"Nakhoda dan ABK beserta barang bukti ratusan keping keramik sudah dibawa ke Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang dengan dikawal KRI Teluk Gilimanuk-531," ujar Josdy. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kami belum bisa menaksir berapa nilainya, semakin tinggi tahunnya tentu semakin bernilai," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Laut (P) Josdy Damopolii di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Josdy, harta karun yang diduga berasal dari peninggalan Dinasti Ming itu diambil dari dasar laut perairan Mapur secara ilegal dan diperkirakan masih ada kapal ikan lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
"Pasukan di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan, memang diduga ada kapal lain yang menjadi tempat transfer harta karun itu setelah diangkat dari dasar laut," kata Josdy.
KRI Teluk Gilimanuk-531 yang dikomandoi Mayor Laut (P) Erry Pratama Yoga berhasil menangkap kapal ikan berbendera Indonesia dengan bobot 82 GT saat membawa 546 buah keramik berbagai jenis yang diduga diangkat dari dasar laut secara ilegal.
Dari kapal ikan yang dinakhodai Salman Lubis dengan delapan orang anak buah kapal (ABK) serta lima orang penumpang itu juga diamankan barang bukti lain berupa peralatan selam, diantaranya kompresor, kacamata selam, baju selam dan selang oksigen sepanjang 300 meter.
"Nakhoda dan ABK beserta barang bukti ratusan keping keramik sudah dibawa ke Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang dengan dikawal KRI Teluk Gilimanuk-531," ujar Josdy. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK minta Raline Shah dan Ifan Seventeen untuk lengkapi data laporan harta kekayaan
27 June 2025 14:54 WIB
KPU Bintan-Kepri sebut seluruh anggota DPRD terpilih sudah serahkan LHKPN
08 August 2024 18:53 WIB, 2024
Soleh Solihun pertama kali garap dokumenter musik di film "Harta Tahta Raisa"
31 May 2024 10:12 WIB, 2024
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
03 May 2024 14:39 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB