Tanjungpinang (Antara Kepri) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, Bayanullah mengatakan terdakwa korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum daerah Tanjungpinang Hermawan Saputra menyesali perbuatannya telah melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
"Saat kami jemput ke kediaman saudaranya di Tanjung Unggat, Tanjungpinang, terdakwa Hermawan menangis karena menyesali perbuatannya," kata Bayanullah usai menyerahkan Hermawan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Jumat.
Hermawan Saputra yang merupakan mantan komisioner KPU Karimun merupakan salah satu dari tiga terdakwa yang sedang menjalani persidangan karena kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Karimun.
Hermawan melarikan diri usai persidangan dengan alasan pergi sholat ke mushalla yang terdapat di komplek Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Kamis (9/1) sore.
"Pengakuan terdakwa, dia kabur karena ada keluarganya yang sakit di Karimun," ujar Bayanullah.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Susanto mengatakan, meski Hermawan telah menyerahkan diri tetap akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menuntut terdakwa.
"Jelas menjadi salah satu pertimbangan dalam penuntutan yang akan disidangkan pada pekan depan," ujar Sigit.
Sebelumnya, Hermawan Saputra didakwa dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP junco Pasal 55 KUHP. (Antara)
Editor: Rusdianto
Terdakwa Korupsi KPU Karimun Menyesal Kabur
Sabtu, 11 Januari 2014 10:10 WIB
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar
05 February 2026 5:10 WIB
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB