Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun seharusnya membuat keputusan secara kelembagaan terkait penolakan izin kontrak karya PT Karimun Granite yang diperpanjang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk periode 2013-2018.

"DPRD sebagai representasi masyarakat Karimun harus membuat keputusan secara kelembagaan melalui rapat paripurna terkait penolakan perpanjangan izin kontrak karya PT Karimun Granite," kata Anggota DPR RI dari Partai Golkar Harry Azhar Azis di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Keputusan secara kelembagaan, menurut Harry, memiliki tekanan yang kuat bagi pemerintah pusat agar mengembalikan perizinan perusahaan tambang granit itu kepada  daerah.

"Keputusan lembaga legislatif adalah keputusan masyarakat, artinya masyarakat Karimun tidak menginginkan izin kontrak karya itu diperpanjang," kata Harry yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan yang dilahirkan DPRD, menurut dia disampaikan kepada bupati untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat.

"Setuju atau tidak, Bupati harus menindaklanjuti keputusan itu karena merepresentasikan keingginan rakyat," kata dia.

Harry yang juga Wakil Ketua Komisi XI mengatakan, perjuangan DPRD Karimun terkait perizinan PT KG melalui komisi-komisi belum cukup kuat mengetuk hati pejabat pusat karena kekuatan secara politis masih lemah.

"Komisi-komisi adalah alat kelengkapan dewan, kekuatannya secara politik masih kecil jika dibandingkan keputusan yang dilahirkan melalui rapat paripurna, kalau perlu bentuk pansus terlebih dahulu, baru diparipurnakan," ucapnya.

Ia mengaku akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Karimun yang menginginkan perizinan kontrak karya PT KG diterbitkan pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam Undang-undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Meski saya tidak di komisi VII yang membidangi pertambangan, tapi sebagai anggota DPR dari Provinsi Kepri, saya akan berjuang mati-matian agar izin kontrak karya KG dicabut dan selanjutnya perizinannya dikembalikan ke daerah," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar mengatakan telah menugaskan Komisi A yang membidangi perizinan untuk menyiapkan data dan bahan-bahan yang akan dibawa ke DPR terkait penolakan perpanjangan izin kontak karya PT KG.

"Kalau perjuangan melalui Komisi A tidak membuahkan hasil, baru kita bentuk pansus sesuai keinginan kawan-kawan dalam rapat paripurna," kata dia.

Raja Bakhtiar mengatakan, penolakan kontrak karya bukan berarti menuntut agar PG ditutup, tetapi semata menginginkan agar hak daerah dikembalikan ke daerah.

Sesuai undang-undang, kata dia, perizinan tambang batu granit yang termasuk bahan galian C bukan logam diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui surat izin penambangan daerah (SIPD), sama seperti enam perusahaan tambang granit lainnya.

"Perpanjangan izin kontrak karya PT KG hingga 2018 telah merugikan daerah, karena pajaknya disetor ke pusat, daerah hanya dapat royalty. Tapi, kalau izinnya diterbitkan daerah, maka pendapatan asli daerah akan bertambah," katanya.

PT KG merupakan perusahaan tambang granit yang beroperasi di kawasan hutan lindung Gunung Betina, Kelurahan Pasirpanjang, Kecamatan Meral Barat.

Perusahaan itu beroperasi sejak tahun 1972 dengan mengantongi izin kontrak karya dari pemerintah pusat.

Pada 2007, perusahaan tersebut berhenti beroperasi karena areal perusahaan disegel Polda Kepri dalam kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina. Tiga petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka yang dua di antaranya berkewarganegaraan Singapura dan kabur ke negaranya.

Pada 2013, PT KG dengan manajemen baru kembali beroperasi di areal yang sama dengan mengantongi izin kontrak karya yang diperpanjang Ditjen Minerba Kementerian ESDM hingga 2018. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir