Tanjungpinang (Antara Kepri) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menyatakan, bisnis investasi yang dilakukan ustad Yusuf Mansyur harus dihentikan karena belum memiliki izin.
"Bisnis investasi harus memiliki izin, kalau tidak memiliki izin berarti ilegal alias bodong. Saya sarankan bisnis Yusuf Mansyur dihentikan, sebelum mengantongi izin," tambah Harry, yang diusung Partai Golkar, di Tanjungpinang, Sabtu.
Menurut dia, perusahaan yang bergerak di bidang investasi yang sudah memiliki izin dapat diperiksa di situs resmi milik bursa efek Indonesia. Investor harus mendapat jaminan atas investasi yang ditanamkan.
Setiap bisnis investasi yang berizin memiliki label OJK. Tanpa izin, kata dia, investor berpeluang dirugikan, dan tidak mendapat jaminan hukum atas investasi yang ditanamkan.
"Sedangkan baru-baru ini Harry telah mempertanyakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perizinan bisnis investasi yang dikelola Yusuf Mansyur. OJK menyatakan bisnis investasi yang dikelola Yusuf Mansyur belum memiliki izin," ungkapnya.
Kalau bisnis itu dilanjutkan, Harry minta aparat yang berwenang menyelidikinya dan mengusut sampai tuntas. Yusuf Mansyur bisa diancam pidana 15 tahun.
"Sejak awal masalah ini mencuat, saya sudah minta OJK memeriksanya. Kalau usaha itu masih berjalan, berarti itu merupakan tindakan ilegal," katanya.
Harry yang berasal dari daerah pemilihan Kepri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati berinvestasi. Masyarakat jangan tergoda menginvestasikan uangnya, dengan iming-iming mendapat keuntungan dua kali lipat dari modal yang ditanam dalam setiap minggu atau bulan.
"Kalau mau berinvestasi harus di tempat yang legal," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Bisnis investasi harus memiliki izin, kalau tidak memiliki izin berarti ilegal alias bodong. Saya sarankan bisnis Yusuf Mansyur dihentikan, sebelum mengantongi izin," tambah Harry, yang diusung Partai Golkar, di Tanjungpinang, Sabtu.
Menurut dia, perusahaan yang bergerak di bidang investasi yang sudah memiliki izin dapat diperiksa di situs resmi milik bursa efek Indonesia. Investor harus mendapat jaminan atas investasi yang ditanamkan.
Setiap bisnis investasi yang berizin memiliki label OJK. Tanpa izin, kata dia, investor berpeluang dirugikan, dan tidak mendapat jaminan hukum atas investasi yang ditanamkan.
"Sedangkan baru-baru ini Harry telah mempertanyakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perizinan bisnis investasi yang dikelola Yusuf Mansyur. OJK menyatakan bisnis investasi yang dikelola Yusuf Mansyur belum memiliki izin," ungkapnya.
Kalau bisnis itu dilanjutkan, Harry minta aparat yang berwenang menyelidikinya dan mengusut sampai tuntas. Yusuf Mansyur bisa diancam pidana 15 tahun.
"Sejak awal masalah ini mencuat, saya sudah minta OJK memeriksanya. Kalau usaha itu masih berjalan, berarti itu merupakan tindakan ilegal," katanya.
Harry yang berasal dari daerah pemilihan Kepri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati berinvestasi. Masyarakat jangan tergoda menginvestasikan uangnya, dengan iming-iming mendapat keuntungan dua kali lipat dari modal yang ditanam dalam setiap minggu atau bulan.
"Kalau mau berinvestasi harus di tempat yang legal," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto