Nama Bulog Diduga "Dicatut" Importir Ilegal
Jumat, 30 Mei 2014 5:30 WIB
Batam (Antara Kepri) - Kepala Perum Bulog Subdivre Batam, Pengadilan Lubis menduga nama Bulog dicatut oleh perusahaan importir gula ilegal, ketika barang bawaannya disita Bea dan Cukai Batam.
"Itu bukan milik kami. Kami tidak mengurusi gula. Kami hanya mengurusi beras," katanya di Batam, Kamis.
Ia mengatakan setelah mendengar bahwa perusahaan menyebut-nyebut gula 2.000 ton itu milik Bulog, pihaknya langsung mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tibe B Batam untuk memastikan perusahaan yang mencatut nama Perum Bulog tersebut.
"Begitu mendengar berita itu, saya langsung hubungi anak buah saya untuk langsung datang ke BC menanyakan hal itu," katanya.
Selama ini, ujarnya, Perum Bulog Batam tidak pernah ada pengajuan untuk mendatangkan gula.
"Apalagi gula itu dikatakan tidak ada dokumen, dan BP Batam juga menyatakan tidak ada kuota impor. Jadi jelas bukan milik kami," kata Pengadilan.
Sebelumnya, perusahaan agen kapal yang mengurus kapal pengangkut gula tersebut menyebut muatan adalah milik Perum Bulog.
"Kami sebagai agen penunjukannya. Gula itu milik Bulog," kata agen pelayaran PT Putra Tempatan, Wandi.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, sejauh ini tidak ada koordinasi antara BC dengan BP Batam terkait dengan pengamanan kapal tersebut.
"Hingga saat ini tidak ada koordinasi dengan kami. Saya sudah tanya sama bagian lalu-lintas barang, mereka mengatakan tidak ada diberi tahu mengenai masuknya gula itu," kata Djoko.
Ia mengatakan, hingga saat ini tidak ada pengajuan impor gula untuk memenuhi kebutuhan di kawasan bebas Batam.
"Tidak ada izin impor untuk konsumsi di Batam. Kalau ada yang masuk berarti ilegal," ucapnya.
Dia mengatakan, pengajuan kuota impor gula ke Batam diajukan ke pemerintah pusat, namun izin impor harus disampaikan ke BP Batam. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Itu bukan milik kami. Kami tidak mengurusi gula. Kami hanya mengurusi beras," katanya di Batam, Kamis.
Ia mengatakan setelah mendengar bahwa perusahaan menyebut-nyebut gula 2.000 ton itu milik Bulog, pihaknya langsung mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tibe B Batam untuk memastikan perusahaan yang mencatut nama Perum Bulog tersebut.
"Begitu mendengar berita itu, saya langsung hubungi anak buah saya untuk langsung datang ke BC menanyakan hal itu," katanya.
Selama ini, ujarnya, Perum Bulog Batam tidak pernah ada pengajuan untuk mendatangkan gula.
"Apalagi gula itu dikatakan tidak ada dokumen, dan BP Batam juga menyatakan tidak ada kuota impor. Jadi jelas bukan milik kami," kata Pengadilan.
Sebelumnya, perusahaan agen kapal yang mengurus kapal pengangkut gula tersebut menyebut muatan adalah milik Perum Bulog.
"Kami sebagai agen penunjukannya. Gula itu milik Bulog," kata agen pelayaran PT Putra Tempatan, Wandi.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, sejauh ini tidak ada koordinasi antara BC dengan BP Batam terkait dengan pengamanan kapal tersebut.
"Hingga saat ini tidak ada koordinasi dengan kami. Saya sudah tanya sama bagian lalu-lintas barang, mereka mengatakan tidak ada diberi tahu mengenai masuknya gula itu," kata Djoko.
Ia mengatakan, hingga saat ini tidak ada pengajuan impor gula untuk memenuhi kebutuhan di kawasan bebas Batam.
"Tidak ada izin impor untuk konsumsi di Batam. Kalau ada yang masuk berarti ilegal," ucapnya.
Dia mengatakan, pengajuan kuota impor gula ke Batam diajukan ke pemerintah pusat, namun izin impor harus disampaikan ke BP Batam. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bulog Natuna libatkan aparat kecamatan salurkan bantuan pangan di perbatasan
27 August 2026 14:32 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kasus perundungan remaja di Tanjungpinang diselesaikan secara kekeluargaan
14 September 2026 22:35 WIB
Polres Karimun perkuat peran bhabinkamtibmas dalam mencegah kasus bunuh diri
12 September 2026 17:56 WIB
KPK panggil 2 pihak swasta dan seorang IRT terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA
11 September 2026 15:32 WIB
KPK respons permintaan pihak Gus Alex untuk hadirkan Jokowi dalam sidang kasus kuota haji
11 September 2026 11:16 WIB