Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau memfasilitasi Mabes Polri dalam proses pemeriksaan rekening gendut PNS Batam hingga Rp1,3 triliun diduga hasil dari pencucian uang kegiatan penyelundupan bahan bakar minyak.

"Kami diminta memfasilitasi ruangan pemeriksaan terhadap kasus pencucian uang. Namun nama-nama siapa yang sudah diperiksa, semua kewenangan ada di Mabes Polri," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf di Batam, Senin.

Ia mengatakan, seluruh pemeriksaan terkait dugaan pencucian uang tersebut dilakukan pada ruangan Unit Cyber Crime Polda Kepri.

"Kami hanya memfasilitasi saja, semua yang melakukan pemeriksaan dari Mabes Polri," kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keungan (PPATK) menemukan PNS Batam memiliki transaksi hingga Rp1,3 triliun pasca-tertangkapnya warga Singapura, Zu di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Temuan tersebut diduga menyangkut penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) hingga pencucian uang.

Pasca penemuan dugaan pencucian uang tersebut ditindaklanjuti dengan penggerebakan yang dilakan Petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri dan Mabes Polri beserta Satgas BBM dengan berhasil mengamankan dua unit kapal tanker bermuatan minyak mentah dengan jumlah sekitar 59.888 metrik ton.

Pemerintah Kota Batam siap membantu Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus rekening gendut mencapai Rp1,3 triliun yang disinyalir dimiliki seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Batam.

"Kami (Pemkot Batam) siap membantu Mabes Polri dan aparat hukum lainnya untuk mengusut kasus itu," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Kamis.

Namun, kata dia, hingga kini belum ada aparat kepolisian yang meminta dukungan data dan informasi dari Pemkot Batam.

Memang, kata dia, beberapa waktu lalu, pihak Bareskrim sempat meminta data kepegawaian dari Pemkot. "Tapi sebatas itu saja, belum ada kelanjutannya," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025