Batam (ANTARA) - Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau memfasilitasi pemulangan 129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Johor, Malaysia, melalui Pelabuhan Ferry Batam Centre, Kamis.
Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menyebut pemulangan 129 PMI merupakan yang pertama pada 2025. Mereka terdiri atas dua anak-anak, 47 perempuan, dan 80 laki-laki.
Dia menjelaskan hampir sebagian besar PMI yang dideportasi karena pelanggaran izin tinggal.
Para PMI tersebut, kata dia, kebanyakan bekerja di wilayah Johor Baru, sebagai pekerja kebun, bengkel, dan pekerja rumah tanggal.
Terkait dengan status mereka bekerja secara prosedural atau nonprosedural, ujarnya, masih dilakukan pendataan.
Setelah dipulangkan, para PMI tersebut ditempatkan di selter P3MI Batam untuk selanjutnya didata asal serta proses masuk bekerja di Malaysia.
“Ketika nanti dari pendataan ada yang menjadi korban penetapan PMI ilegal atau TPPO akan kami lakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri,” kata Imam.
Menurut dia, kebanyakan PMI tersebut tidak tertib mengurus izin tinggal sehingga terkena sanksi over stay (pelanggaran izin tinggal). Namun, jika PMI tersebut berasal dari pekerja legal maka tidak akan abai dalam mengurus izin tinggal.
"Bisa jadi mereka lalai mengurus izin tinggal, bisa juga karena mereka pekerja nonprosedural, sehingga tidak diurus oleh perusahaan yang memperkerjakan," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan KBRI di Johor, Malaysia, masih ada pemulangan sekitar 600 PMI yang akan dilakukan pertengahan Januari 2025.
“Nanti pemulangan ada yang melalui Tanjungpinang dan juga Batam,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI Kepri fasilitas pemulangan 129 PMI dideportasi dari Malaysia
Komentar