Natuna (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah menjalin kerja sama dengan 24 fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah setempat.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna Muhammad Asyir Annur dikonfirmasi dari Batam, Sabtu, mengatakan dua dari 24 faskes merupakan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna dan RS Angkatan Udara dr. Yuniati Wisma Karyani.
Sementara, 22 faskes lainnya adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 15 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), lima Klinik TNI dan Polri, satu klinik swasta, dan satu Dokter Praktik Perorangan.
"Pada Januari 2025, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Natuna tercatat mencapai 101,31 persen, yang terdiri atas peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, bantuan pemerintah pusat, pegawai pemerintah, badan usaha, serta peserta mandiri," ucap dia.
Ia menyebut, setiap faskes yang menjalin kerja sama telah mengikuti standar yang diminta oleh BPJS Kesehatan, tujuannya agar peserta JKN mendapatkan pelayanan terbaik.
Guna memastikan faskes sesuai standar, setiap tahunnya BPJS Kesehatan melakukan penilaian dengan mendatangi faskes dan hasilnya menunjukkan semua faskes tersebut memenuhi standar yang diharapkan.
Meski demikian, masih ada catatan dan saran yang disampaikan kepada pimpinan faskes untuk perbaikan.
Ia berharap peserta JKN memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada dengan sebaik-baiknya dan selalu memperhatikan aturan terkait penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Untuk kendala selama ini yaitu ketersediaan dokter spesialis di RSUD Natuna dan RSAU belum lengkap, tentu harapannya dokter spesialis bisa ditambah sehingga pelayanan bisa tuntas di Natuna, begitu juga di puskesmas dan klinik tenaga dokter umum dan dokter gigi di beberapa FKTP yang belum ada," ujar dia.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Batam dan Disnaker Karimun perkuat kerja sama kepatuhan PPU
BPJS Kesehatan Natuna perluas layanan skrining kesehatan peserta JKN
Komentar