Batam (Antara Kepri) - Ratusan pekerja dari Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Pekerja Nasional berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Batam menuntut pemerintah mengawasi Kesehatan Keselamatan Kerja di perusahaan.
"Tegakkan UU No.1 tahun 1970 tentang K3," kata koordinator SPMI Batam Suprapto dalam unjuk rasa di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Unjuk rasa itu merupakan bentuk solidaritas dari seluruh pekerja atas kecelakaan di Perusahaan Galangan Kapal yang menewaskan empat pekerja, beberapa pekan lalu.
Suprapto mengatakan kejadian itu merupakan duka seluruh pekerja, sekaligus mengingatkan kembali akan masih banyaknya masalah K3 yang dilalaikan di Kota Industri.
Menurut dia, selama ini pekerja Batam selalu berupaya menyejahterakan diri dengan berunjuk rasa terkait upah, dan lupa hal yang lebih penting, yaitu K3. "Percuma upah naik, kalau tangan putus," kata dia.
Di tempat yang sama, pimpinan SPN Batam, Arijal mengatakan selama ini pengawasan pemerintah terkait K3 masih minim sehingga banyak perusahaan yang lalai menjaga keselamatan pekerja.
"Pengusaha tidak memberikan perlindungan, pekerja dimasabodohkan oleh kontraktor," kata dia.
Bahkan, jika ada petugas K3 yang mengingatkan perusahaan, tidak jarang yang dipecat.
Ketua Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Batam Yoni Mulyo Widodo meminta pemerintah memberikan pendidikan K3 kepada pekerja di perusahaan untuk menghindari kecelakaan kerja yang terus berulang.
"Anggarannya bisa diambil dari dana IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing), itu diatur dalam Perda," kata dia.
Sementara itu, Staf Ahli Pemerintah Kota Batam M Yazid mengatakan akan menampung seluruh aspirasi pekerja dan akan mendiskusikannya lagi kepada pihak terkait.
Yazid yang mewakili Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan pemerintah akan memberikan jawaban konkret paling lama dua pekan.
Kepada pekerja, Yazid mengingatkan untuk terus menjaga kondusivitas kota, demi kelancaran investasi dan pembangunan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Ratusan Pekerja Tuntut Pemerintah Awasi K3
Jumat, 12 September 2014 15:59 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Medan tuntut mati enam terdakwa peredaran 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi
29 April 2024 17:38 WIB, 2024
Tim hukum AMIN tuntut Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang di petitum
26 March 2024 11:54 WIB, 2024