Tim hukum AMIN tuntut Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang di petitum

id Anies-Muhaimin ,Petitum permohonan ,Mahkamah Konstitusi ,PHPU Pilpres,pemilu 2024,tuntutan gibran,amin,anies baswedan,muhaimin iskandar,pilpres 2024,p

Tim hukum AMIN tuntut Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang di petitum

Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Pendaftarakan gugatan itu dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang intinya meminta Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang.

Dilansir dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa, permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.

Tuntutan pertama yang dikemukakan adalah menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

“Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu,” demikian isi petitum tersebut.

Tuntutan kedua adalah menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Tuntutan berikutnya adalah menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

“Sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” lanjut petitum tersebut.

Selanjutnya, termohon diinstruksikan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan Prabowo Subianto sebagai capres nomor urut 2, setelah mengganti calon wakil presiden.

Selain itu, Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Presiden juga diminta untuk tetap netral, tidak memobilisasi aparatur negara, atau menggunakan APBN untuk kepentingan salah satu pasangan calon.

Polri dan TNI diarahkan untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
 

Baca juga:
Tim hukum Ganjar-Mahfud tuntut diskualifikasi 02 hingga pemilu ulang di petitum

Calon perseorangan Pilkada Kepri wajib kantongi 10 persen dukungan KTP

Gibran tak mau tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AMIN tuntut Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang di petitum

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE