Pekanbaru, (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas menyatakan pihaknya telah menuntut 45 terdakwa perkara narkotika dengan hukuman mati sepanjang tahun 2024.
"Sebanyak 45 terdakwa perkara narkotika telah dituntut pidana mati," kata dia di Pekanbaru, Senin.
Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup dalam 22 perkara.
Menurut dia, upaya penegakan hukum terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.
Baca juga: Kejari Batam bebaskan buruh bangunan dari tuntutan penggelapan kendaraan
"Tuntutan mati dan seumur hidup ini merupakan perkara-perkara besar, termasuk sindikat maka dilakukan tindakan tegas," kata dia.
Namun, kata Abbas, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.
"Apabila sudah inkrah maka Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung," kata dia.
Baca juga: Kejari Batam selamatkan keuangan negara sebanyak Rp 468 juta semester I 2024
Ia memberikan contoh terkait dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional yang sudah divonis dengan pidana mati. Kedua terdakwa tersebut yaitu Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah yang putusan terhadap keduanya dibacakan di PN Pekanbaru 10 Juni 2024.
Majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu seberat 64 kg tersebut. Sedangkan hal-hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Baca juga:
Kejari pastikan Kapal MT Arman masih berada di Perairan Batam
Kejari Kepri berupaya memerangi praktik judi online di kalangan pelajar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Riau tuntut mati 45 terdakwa narkotika sepanjang 2024
Komentar