Batam (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menuntut pidana penjara 18 tahun kepada warga Kepri selaku terdakwa kasus pembunuhan warga negara asing asal Singapura, Muhammad Rais Sigit (MRS).
“Menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan,” kata JPU Karya So Immanuel dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Batam, Senin.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wong Kai Keong, warga negara Singapura, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap rekannya menimbulkan keresahan di masyarakat, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa Rais Sigit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan terencana,” ujar Immanuel.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Douglas dan dua hakim anggota Andi Bayu serta Yuanne menanyakan tanggapan dari pihak terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Suara Keadilan" meminta waktu untuk melakukan pembelaan. Setelah itu, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Sidang ditunda minggu depan, dengan agenda pembelaan,” kata Hakim Douglas.
Kasus pembunuhan berencana WNA Singapura ini terungkap pada September 2023, berawal dari penemuan mayat di kawasan Pantai Melayu, Rempang, yang diketahui identitas atas nama Wong Kai Keong.
Wong Kai Keong dibunuh oleh Rais Sigit yang juga pengurus masjid di Tanjungpinang dikarenakan kesal gagal dipinjami uang oleh korban, setelah bersepakat akan meminjamkan uang Rp20 juta.
Uang itu rencananya akan digunakan mengganti uang pembelian hewan qurban yang sebelumnya sudah digunakan untuk bermain tradding dan mengalami kekalahan dengan jumlah cukup banyak.
Karena kesal tidak diberikan pinjaman, terdakwa merencanakan pembunuhan dengan berpura-pura mengajak korban pergi menggunakan mobil yang disewa dan sudah menyiapkan tali untuk membunuh korban.
Saat tiba di tempat yang sepi, tersangka kemudian memukul kepala korban dan menjerat lehernya dengan tali di dalam mobil. Setelah diyakini korban tidak bernyawa, tersangka membuang korban di kawasan Rempang pada September 2023.
Selain tersangkut pidana pembunuhan, Rais Sigit juga sedang berperkara di Polresta Tanjungpinang terkait kasus penggelapan uang qurban.
Komentar