Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah pusat hingga sekarang belum menanggapi usulan mengenai beberapa kawasan baru yang akan dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) Batam, kata Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam Jon Arizal.
"Usulan kawasan baru 'Free Trade Zone' (FTZ) itu untuk meningkatkan investasi," katanya sebelum rapat dengan Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin.
Dia mengatakan BP Batam mengusulkan Pulau Sauh masuk dalam kawasan FTZ. Pulau itu berpotensi untuk pengembangan bisnis kepelabuhanan dan jasa.
Saat ini, kata dia, banyak investor yang melirik pulau itu. Namun investor tidak mungkin mau membangun usahanya tanpa mendapatkan kemudahan yang diberikan pemerintah.
FTZ memberikan kemudahan bagi investor dalam berbisnis. Investor mendapat kemudahan dalam perizinan, kenyamanan dalam berinvestasi, namun tetap diawasi secara ketat.
Sebagai contoh, katanya, Pulau Janda Berhias, Batam, investasi berkembang dengan baik setelah ditetapkan masuk dalam FTZ. Pulau Janda Berhias masuk FTZ berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2011.
"Pulau Sauh yang berdekatan dengan Tanjunguban, Kabupaten Bintan, masuk dalam FTZ sudah diusulkan sekitar dua tahun lalu. Kami berharap pemerintah pusat meresponsnya," katanya.
Selain Pulau Sauh, pemerintah pusat juga belum merespons usulan dari Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepri. Pemerintah Bintan mengusulkan agar Galang Batang ditetapkan sebagai FTZ.
Pemerintah Bintan berencana akan mengembangkan Galang Batang sebagai kawasan pembangunan "smelter", pengolahan bauksit. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Usulan kawasan baru 'Free Trade Zone' (FTZ) itu untuk meningkatkan investasi," katanya sebelum rapat dengan Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin.
Dia mengatakan BP Batam mengusulkan Pulau Sauh masuk dalam kawasan FTZ. Pulau itu berpotensi untuk pengembangan bisnis kepelabuhanan dan jasa.
Saat ini, kata dia, banyak investor yang melirik pulau itu. Namun investor tidak mungkin mau membangun usahanya tanpa mendapatkan kemudahan yang diberikan pemerintah.
FTZ memberikan kemudahan bagi investor dalam berbisnis. Investor mendapat kemudahan dalam perizinan, kenyamanan dalam berinvestasi, namun tetap diawasi secara ketat.
Sebagai contoh, katanya, Pulau Janda Berhias, Batam, investasi berkembang dengan baik setelah ditetapkan masuk dalam FTZ. Pulau Janda Berhias masuk FTZ berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2011.
"Pulau Sauh yang berdekatan dengan Tanjunguban, Kabupaten Bintan, masuk dalam FTZ sudah diusulkan sekitar dua tahun lalu. Kami berharap pemerintah pusat meresponsnya," katanya.
Selain Pulau Sauh, pemerintah pusat juga belum merespons usulan dari Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepri. Pemerintah Bintan mengusulkan agar Galang Batang ditetapkan sebagai FTZ.
Pemerintah Bintan berencana akan mengembangkan Galang Batang sebagai kawasan pembangunan "smelter", pengolahan bauksit. (Antara)
Editor: Rusdianto