Pemerintah Belum Tanggapi Usulan Kawasan Baru FTZ
Senin, 26 Januari 2015 16:03 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah pusat hingga sekarang belum menanggapi usulan mengenai beberapa kawasan baru yang akan dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) Batam, kata Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam Jon Arizal.
"Usulan kawasan baru 'Free Trade Zone' (FTZ) itu untuk meningkatkan investasi," katanya sebelum rapat dengan Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin.
Dia mengatakan BP Batam mengusulkan Pulau Sauh masuk dalam kawasan FTZ. Pulau itu berpotensi untuk pengembangan bisnis kepelabuhanan dan jasa.
Saat ini, kata dia, banyak investor yang melirik pulau itu. Namun investor tidak mungkin mau membangun usahanya tanpa mendapatkan kemudahan yang diberikan pemerintah.
FTZ memberikan kemudahan bagi investor dalam berbisnis. Investor mendapat kemudahan dalam perizinan, kenyamanan dalam berinvestasi, namun tetap diawasi secara ketat.
Sebagai contoh, katanya, Pulau Janda Berhias, Batam, investasi berkembang dengan baik setelah ditetapkan masuk dalam FTZ. Pulau Janda Berhias masuk FTZ berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2011.
"Pulau Sauh yang berdekatan dengan Tanjunguban, Kabupaten Bintan, masuk dalam FTZ sudah diusulkan sekitar dua tahun lalu. Kami berharap pemerintah pusat meresponsnya," katanya.
Selain Pulau Sauh, pemerintah pusat juga belum merespons usulan dari Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepri. Pemerintah Bintan mengusulkan agar Galang Batang ditetapkan sebagai FTZ.
Pemerintah Bintan berencana akan mengembangkan Galang Batang sebagai kawasan pembangunan "smelter", pengolahan bauksit. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Usulan kawasan baru 'Free Trade Zone' (FTZ) itu untuk meningkatkan investasi," katanya sebelum rapat dengan Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin.
Dia mengatakan BP Batam mengusulkan Pulau Sauh masuk dalam kawasan FTZ. Pulau itu berpotensi untuk pengembangan bisnis kepelabuhanan dan jasa.
Saat ini, kata dia, banyak investor yang melirik pulau itu. Namun investor tidak mungkin mau membangun usahanya tanpa mendapatkan kemudahan yang diberikan pemerintah.
FTZ memberikan kemudahan bagi investor dalam berbisnis. Investor mendapat kemudahan dalam perizinan, kenyamanan dalam berinvestasi, namun tetap diawasi secara ketat.
Sebagai contoh, katanya, Pulau Janda Berhias, Batam, investasi berkembang dengan baik setelah ditetapkan masuk dalam FTZ. Pulau Janda Berhias masuk FTZ berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2011.
"Pulau Sauh yang berdekatan dengan Tanjunguban, Kabupaten Bintan, masuk dalam FTZ sudah diusulkan sekitar dua tahun lalu. Kami berharap pemerintah pusat meresponsnya," katanya.
Selain Pulau Sauh, pemerintah pusat juga belum merespons usulan dari Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepri. Pemerintah Bintan mengusulkan agar Galang Batang ditetapkan sebagai FTZ.
Pemerintah Bintan berencana akan mengembangkan Galang Batang sebagai kawasan pembangunan "smelter", pengolahan bauksit. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK siapkan jawaban tanggapi permohonan praperadilan buronan Paulus Tannos
03 November 2025 10:40 WIB
Kualifikasi Piala Dunia, Menpora yakin timnas sudah belajar dari kekalahan untuk hadapi Bahrain
24 March 2025 11:00 WIB, 2025
Wali Kota Tanjungpinang tanggapi soal larangan ikut retret di Magelang
21 February 2025 11:31 WIB, 2025
#KaburAjaDulu jadi tren, simak berbagai respons pemangku kepentingan tanggapi tren #KaburAjaDulu
19 February 2025 6:19 WIB, 2025
Anies Baswedan tanggapi syarat yang diajukan PAN untuk mendukungnya di Pilkada Jakarta
27 July 2024 15:39 WIB, 2024