Anambas (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Anambas segera menertibkan minuman beralkohol yang kini dilarang beredar di seluruh Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 atas perubahan kedua Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku sejak 16 April 2015.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen dan juga bir di seluruh "minimarket" termasuk di daerah wisata.
"Sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi ini harus segera kita ambil tindakan," ungkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepulauan Anambas Linda Maryati di ruang kerjanya, Kamis.
Mengenai hal-hal seperti ini memang sering kita dilakukan seperti tentang peraturan, perubahan seperti isu-isu mengenai apel kemaren pihaknya tetap turun, tetap ditindaklanjuti, mungkin dalam waktu dekat, satu hari atau dua hari ini setelah mendapatkan Permendag ini akan kita tidak lanjuti," ucap Linda. (Antara)
Editor: Rusdianto
Disperindag Anambas Tertibkan Minuman Beralkohol
Jumat, 17 April 2015 13:47 WIB
Kepala Disperindag Anambas Linda Maryati (antarakepri.com/Radja)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disperindag Kepri perketat pengawasan penyaluran MinyaKita di pasaran sesuai HET
13 July 2026 13:41 WIB
Pemkot Batam pakai aplikasi 'Sitebus Murah' agar penyaluran sembako tepat sasaran
07 July 2026 12:37 WIB
Pemkab Natuna catat 22 gerai Koperasi desa merah putih dalam proses pembangunan
25 February 2026 18:20 WIB
Pemkot Batam salurkan 52.500 paket sembako bersubsidi jelang Natal dan Tahun baru
10 December 2025 12:18 WIB