Batam (Antara Kepri) - Ribuan warga Kampung Tua menuntut Badan Pengusahaan Kawasan Batam dibubarkan bila tidak memenuhi tiga tuntutan rakyat yang dibacakan saat perayaan Hari Marwah Kampung Tua di Batam, Kepri.
"Apabila kedua butir tuntutan tersebut diatas tidak dipenuhi maka masyarakat 33 titik kampung tua menuntut BP Batam dibubarkan," begitu bunyi pasal ketiga Tritura Warga Kampung Tua yang dibaca bersama-sama oleh ribuan warga, Kamis.
Sedangkan butir pertama dalam Tritura itu adalah menuntut BP Kawasan Batam agar mengeluarkan 33 titik kampung tua di Kota Batam dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP Kawasan Batam, dan menyerahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Kota Batam.
Berbeda dengan daerah lain di Indonesia BP Kawasan Batam menguasai HPL di seluruh Pulau Batam. Padahal di atas pulau utama Kota Batam itu, terdapat puluhan ribu warga tempatan yang sudah menempati Batam sebelum Otorita Batam (kini bernama BP Kawasan Batam) dan memiliki lahan turun temurun.
Warga menganggap hal itu tidak adil, hingga meminta BP mengeluarkan Kampung Tua dari HPL yang dikelolanya.
Kemudian, butir kedua Tritura menyebutkan warga menuntut agar legalitas dan sertifikasi 33 titik kampung tua sudah selesai paling lambat 6 bulan setelah hari marwah II kampung tua dilaksanakan.
Selain Tritura, pada Hari Marwah Kampung Tua juga ditandatangani Piagam Kampung Tua, sebagai komitmen Pemkot Batam, BP Kawasan Batam dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan masalah Kampung Tua.
Piagam yang ditandatangani Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, anggota DPR RI Dapil Kepri Nyat Kadir, Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam Makmur Ismail dan beberapa tokoh lainnya itu memuat tiga butir dukungan.
Isi Piagam Kampung Tua yaitu mendukung penuh percepatan legalitas 33 titik kampung tua di Kota Batam, mendukung penuh dikeluarkanya 33 titik kampung tua di Kota Batam dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam, dan menyerahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Kota Batam.
Kemudian butir tiga piagam menyebutkan, para pihak menyetujui legalitats dan sertifikasi 33 titik di kampung tua selesai paling lambat enam bulan setelah hari marwah kampung tua dilaksanakan dan menyetujui luas masing-masing kampung tua mengacu pada pengukuran masyarakat bersama tim.
Dan butir terakhir menyebutkan segala sesuatu yang belum tertuang dalam Piagam Kampung Tua akan dibicarakan secara bersama dalam rangka mencari mufakat.
Wali Kota Ahmad Dahlan dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah kampung tua.
Ia mengatakan dari 33 lokasi Kampung Tua, pihaknya dan BP Kawasan Batam sudah menyelesaikan legalitas Kampung Tua Nongsa Pantai. Dan tim akan terus bekerja hingga semua Kampung Tua selesai.
Demikian juga disebut Deputi BP Kawasan Batam Jon Arizal yang mengatakan pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan masalah lama itu.
"Kami setuju masalah ini diselesaikan bersama. Sesuai dan terus menerus," kata Jon dengan pengawalan ketat di atas panggung perayaan Hari Marwah Kampung Tua. (Antara)
Editor: Rusdianto
Warga Kampung Tua Tuntut BP Batam Dibubarkan
Jumat, 1 Mei 2015 18:57 WIB
Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Poltekkes Tanjungpinang latih para kader posyandu wujudkan kesehatan janin
29 December 2025 17:00 WIB
Operasi gabungan BNNP Kepri di Batam berhasil jaring 36 penyalahgunaan narkoba
07 November 2025 17:01 WIB
Pangkoarmada I ajak masyarakat Kampung Melayu Tanjungpinang jaga hasil pembangunan TMMD
06 November 2025 16:42 WIB
Pemprov Kepri usulkan 60 lokasi jadi Kampung Nelayan Merah Putih pada tahun 2026
25 October 2025 11:25 WIB