Jimly: Kasus Pileg 2014 Jadi Pembelajaran KPU
Rabu, 27 Mei 2015 11:40 WIB
Logo KPU (Foto antaranews)
Batam (Antara Kepri) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengingatkan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menjadikan kasus yang terjadi di Pemilu Legislatif 2014 menjadi pelajaran untuk pelaksanaan Pilkada 2015.
"Pengalaman pada 2014 ada kasus yang menyangkut laporan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu, mudah-mudahan itu menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi," kata Jimly di Batam Kepulauan Riau, Selasa.
Ia berharap KPU dan Bawaslu bekerja untuk melayani pemilih, kandidat kepala daerah, partai politik yang mengusung calon kepala daerah sebaik-baiknya, dengan jarak yang sama sesuai perundang-undangan dan kode etik.
KPU dan Bawaslu harus bekerja sesuai ketentuan hukum, independen dan bersifat netral, agar pelaksanaan Pilkada bisa berhasil.
Selain dari dalam diri sendiri, Jimly mengatakan integritas KPU dan Bawaslu juga didorong dari perlakuan peserta Pilkada.
"Saya mengimbau peserta untuk tidak lupa membantu proses integritasnya supaya mereka tidak memanfaatkan hal-hal yang bersifat pelanggaran," kata dia.
Calon kepala daerah petahana diminta tidak membiarkan tim sukses dan pendukungnya untuk memanfaatkan fasilitas umum dan anggaran pemerintahan.
Ia mengingatkan calon kepala daerah tidak memanfaatkan rumah ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye atau sebagai cara bersaing secara tidak sehat.
"Bersaing dengan positif, kampanye positif. Jangan kampanye negatif, apalagi hitam dengan menjelek-jelekkan, memfitnah yang tidak berdasar," kata dia.
Kampanye negatif juga dilarang, meskipun terkadang keburukan yang disebar mengandung fakta dan memiliki bukti.
"Memositifkan diri, lalu orang lain dijelek-jelekkan. Ini juga sebaiknya dihindari," katanya.
Ia berharap para kandidat kepala daerah untuk membangun tradisi kompetisi secara adil dan sehat dengan orientasi kampanye damai.
Pada kesempatan itu, Jimly menyampaikan harapannya agar Batam bisa menjadi model atas proses pemilihan yang bisa tepercaya.(Antara)
Editor: Dedi
"Pengalaman pada 2014 ada kasus yang menyangkut laporan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu, mudah-mudahan itu menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi," kata Jimly di Batam Kepulauan Riau, Selasa.
Ia berharap KPU dan Bawaslu bekerja untuk melayani pemilih, kandidat kepala daerah, partai politik yang mengusung calon kepala daerah sebaik-baiknya, dengan jarak yang sama sesuai perundang-undangan dan kode etik.
KPU dan Bawaslu harus bekerja sesuai ketentuan hukum, independen dan bersifat netral, agar pelaksanaan Pilkada bisa berhasil.
Selain dari dalam diri sendiri, Jimly mengatakan integritas KPU dan Bawaslu juga didorong dari perlakuan peserta Pilkada.
"Saya mengimbau peserta untuk tidak lupa membantu proses integritasnya supaya mereka tidak memanfaatkan hal-hal yang bersifat pelanggaran," kata dia.
Calon kepala daerah petahana diminta tidak membiarkan tim sukses dan pendukungnya untuk memanfaatkan fasilitas umum dan anggaran pemerintahan.
Ia mengingatkan calon kepala daerah tidak memanfaatkan rumah ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye atau sebagai cara bersaing secara tidak sehat.
"Bersaing dengan positif, kampanye positif. Jangan kampanye negatif, apalagi hitam dengan menjelek-jelekkan, memfitnah yang tidak berdasar," kata dia.
Kampanye negatif juga dilarang, meskipun terkadang keburukan yang disebar mengandung fakta dan memiliki bukti.
"Memositifkan diri, lalu orang lain dijelek-jelekkan. Ini juga sebaiknya dihindari," katanya.
Ia berharap para kandidat kepala daerah untuk membangun tradisi kompetisi secara adil dan sehat dengan orientasi kampanye damai.
Pada kesempatan itu, Jimly menyampaikan harapannya agar Batam bisa menjadi model atas proses pemilihan yang bisa tepercaya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : YJ Naim
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
Kasus dugaan penendangan kucing hingga mati di Blora masuk ke tahap penyidikan
07 February 2026 15:33 WIB
Perdana Menteri Inggris minta maaf atas penunjukan dubes terkait kasus Epstein
06 February 2026 15:53 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB