Dua Kubu PPP Usung Sani-Nurdin
Selasa, 28 Juli 2015 19:50 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat mengusung HM Sani-Nurdin Basirun sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
"Saya bahagia. Ini sejarah," kata Ketua DPW PPP Kepri kubu Romahurmuziy, Syarafudin Aluan seusai menyerahkan surat keputusan PPP kepada Kelompok Kerja Pencalonan Kantor KPU Kepri, Selasa.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, Aluan bersalaman dengan Sani dan Nurdin dengan duduk berhadapan dengan meja pemeriksaan berkas persyaratan pencalonan. Kemudian pengurus DPW dari kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz bersalaman.
"Dari seluruh Indonesia, hanya PPP di Kepri yang bisa mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kepri masih memeriksa berkas persyaratan yang diserahkan Tim Pemenangan Sani-Nurdin.
Sani mengatakan dirinya dan Nurdin diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai NasDem dan PPP.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Kepri Marsudi mengatakan partai yang memiliki dua kepengurusan wajib mengeluarkan surat keputusan dari masing-masing pengurus jika ingin menjadi bagian dari gabungan partai yang mengusung Sani-Nurdin. Jika tidak ada dukungan tersebut, maka tidak dapat menjadi bagian dari gabungan partai. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Saya bahagia. Ini sejarah," kata Ketua DPW PPP Kepri kubu Romahurmuziy, Syarafudin Aluan seusai menyerahkan surat keputusan PPP kepada Kelompok Kerja Pencalonan Kantor KPU Kepri, Selasa.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, Aluan bersalaman dengan Sani dan Nurdin dengan duduk berhadapan dengan meja pemeriksaan berkas persyaratan pencalonan. Kemudian pengurus DPW dari kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz bersalaman.
"Dari seluruh Indonesia, hanya PPP di Kepri yang bisa mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kepri masih memeriksa berkas persyaratan yang diserahkan Tim Pemenangan Sani-Nurdin.
Sani mengatakan dirinya dan Nurdin diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai NasDem dan PPP.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Kepri Marsudi mengatakan partai yang memiliki dua kepengurusan wajib mengeluarkan surat keputusan dari masing-masing pengurus jika ingin menjadi bagian dari gabungan partai yang mengusung Sani-Nurdin. Jika tidak ada dukungan tersebut, maka tidak dapat menjadi bagian dari gabungan partai. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB