Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, membantah tidak menindaklanjuti informasi tentang praktik politik uang calon wakil gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Ketua Panwaslu Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan informasi terkait pemberian sejumlah uang kepada warga Teluk Keriting Tanjungpinang ditindaklanjuti oleh tim Penegakan Hukum Terpadu.

"Setelah diteliti dengan UU Nomor 1/2015 dan UU Nomor 8/2015 oleh pihak kepolisian dan kejaksaan ternyata tidak ada sanksi atau pasal yang dapat menghukum pelaku politik uang sehingga proses hukum tidak dilanjutkan," katanya.

Politik uang yang diduga dilakukan Nurdin Basirun pada awal Oktober 2015 sempat menjadi bahan pemberitaan di sejumlah media massa. Bahkan terkait permasalahan itu, Bambang, secara pribadi melaporkan Aswin Nasution dan Beti Tobing kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Secara norma, pemberian uang tersebut melanggar norma," katanya.

Dalam laporan tersebut, Aswin dan Beti diduga tidak melaksanakan tugas karena tidak memproses politik uang yang dilakukan Nurdin. Laporan tersebut ditindaklanjuti DKPP, namun sampai sekarang Aswin dan Beti belum disidangkan.

Aswin menyatakan siap diperiksa DKPP, karena sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang terkait perkara itu akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kepri atau di Kejati Kepri.

"Saya tidak kenal Bambang," katanya.

Berdasarkan data Antara, Nurdin Basirun memberi uang senilai Rp50 juta untuk membantu sejumlah warga di Teluk Keriting Tanjungpinang. Uang tersebut digunakan warga untuk kegiatan sosial.

"Saya sering memberi bantuan kepada warga, bukan karena pilkada, tetapi memang warga harus dibantu, terutama untuk kepentingan sosial. Tidak ada kepentingan politik dalam memberikan bantuan tersebut," kata Nurdin beberapa waktu lalu. (Antara)

Editor: Rusdianto