Panwaslu Tanjungpinang Bantah Tidak Proses Politik Uang
Senin, 25 Januari 2016 16:08 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, membantah tidak menindaklanjuti informasi tentang praktik politik uang calon wakil gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Ketua Panwaslu Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan informasi terkait pemberian sejumlah uang kepada warga Teluk Keriting Tanjungpinang ditindaklanjuti oleh tim Penegakan Hukum Terpadu.
"Setelah diteliti dengan UU Nomor 1/2015 dan UU Nomor 8/2015 oleh pihak kepolisian dan kejaksaan ternyata tidak ada sanksi atau pasal yang dapat menghukum pelaku politik uang sehingga proses hukum tidak dilanjutkan," katanya.
Politik uang yang diduga dilakukan Nurdin Basirun pada awal Oktober 2015 sempat menjadi bahan pemberitaan di sejumlah media massa. Bahkan terkait permasalahan itu, Bambang, secara pribadi melaporkan Aswin Nasution dan Beti Tobing kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Secara norma, pemberian uang tersebut melanggar norma," katanya.
Dalam laporan tersebut, Aswin dan Beti diduga tidak melaksanakan tugas karena tidak memproses politik uang yang dilakukan Nurdin. Laporan tersebut ditindaklanjuti DKPP, namun sampai sekarang Aswin dan Beti belum disidangkan.
Aswin menyatakan siap diperiksa DKPP, karena sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang terkait perkara itu akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kepri atau di Kejati Kepri.
"Saya tidak kenal Bambang," katanya.
Berdasarkan data Antara, Nurdin Basirun memberi uang senilai Rp50 juta untuk membantu sejumlah warga di Teluk Keriting Tanjungpinang. Uang tersebut digunakan warga untuk kegiatan sosial.
"Saya sering memberi bantuan kepada warga, bukan karena pilkada, tetapi memang warga harus dibantu, terutama untuk kepentingan sosial. Tidak ada kepentingan politik dalam memberikan bantuan tersebut," kata Nurdin beberapa waktu lalu. (Antara)
Editor: Rusdianto
Ketua Panwaslu Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan informasi terkait pemberian sejumlah uang kepada warga Teluk Keriting Tanjungpinang ditindaklanjuti oleh tim Penegakan Hukum Terpadu.
"Setelah diteliti dengan UU Nomor 1/2015 dan UU Nomor 8/2015 oleh pihak kepolisian dan kejaksaan ternyata tidak ada sanksi atau pasal yang dapat menghukum pelaku politik uang sehingga proses hukum tidak dilanjutkan," katanya.
Politik uang yang diduga dilakukan Nurdin Basirun pada awal Oktober 2015 sempat menjadi bahan pemberitaan di sejumlah media massa. Bahkan terkait permasalahan itu, Bambang, secara pribadi melaporkan Aswin Nasution dan Beti Tobing kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Secara norma, pemberian uang tersebut melanggar norma," katanya.
Dalam laporan tersebut, Aswin dan Beti diduga tidak melaksanakan tugas karena tidak memproses politik uang yang dilakukan Nurdin. Laporan tersebut ditindaklanjuti DKPP, namun sampai sekarang Aswin dan Beti belum disidangkan.
Aswin menyatakan siap diperiksa DKPP, karena sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang terkait perkara itu akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kepri atau di Kejati Kepri.
"Saya tidak kenal Bambang," katanya.
Berdasarkan data Antara, Nurdin Basirun memberi uang senilai Rp50 juta untuk membantu sejumlah warga di Teluk Keriting Tanjungpinang. Uang tersebut digunakan warga untuk kegiatan sosial.
"Saya sering memberi bantuan kepada warga, bukan karena pilkada, tetapi memang warga harus dibantu, terutama untuk kepentingan sosial. Tidak ada kepentingan politik dalam memberikan bantuan tersebut," kata Nurdin beberapa waktu lalu. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Garuda siapkan maskapai Citilink layani penerbangan di Bandara Tanjungpinang
29 January 2026 12:00 WIB
Pelindo Tanjungpinang layani 221.466 penumpang selama Natal dan Tahun baru
24 January 2026 18:19 WIB
Maskapai Garuda dikabarkan berhenti beroperasi di Bandara RHF Tanjungpinang
24 January 2026 5:01 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB