Polda Serahkan Tersangka Pungli Disduk Ke Kejaksaan
Selasa, 20 Desember 2016 23:04 WIB
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri telah melimpahkan dua tersangka oknum PNS Dinas Kependudukan Kota Batam yang tertangkap tangan saat melakukan pungli kepengurusan dokumen pada 17 Oktober 2016 ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Pemeriksaan sudah selesai, sudah P-21 dan selanjutnya Jumat (16/12) kami limpahkan untuk tahap dua ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Eko Puji Nugroho di Batam, Selasa.
Dua tersangka kasus tersebut adalah Jm alias Boy selaku Kepala Bidang Catatan Sipil dan staf bidang catatan sipil Ir.
Ia mengatakan, pernyerahan tersebut sekaligus bersama barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan serta bukti tambahan lain.
"Uang hasil operasi tangkap tangan dan dokumen-dokumen pengurusan surat-surat kependudukan juga sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata dia.
Saat ini, kata Eko, tugas kepolisian tinggal memantau proses selanjutnya hingga persidangan dan vonis.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP, Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Isi dalam pasal tersebut adalah bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.A (Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya), terancam pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
"Selain itu juga dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi," kata Eko.
Eko mengatakan bahwa selama penyidikan, kedua tersangka mengakui aliran uang pungli dinikmati sendiri sehingga kepolisian sulit untuk menetapkan tersangka lain.
"Harapan kami nanti ada fakta baru dipersidangan. Sehingga akan mengungkap aliran dana kasus ini," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
"Pemeriksaan sudah selesai, sudah P-21 dan selanjutnya Jumat (16/12) kami limpahkan untuk tahap dua ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Eko Puji Nugroho di Batam, Selasa.
Dua tersangka kasus tersebut adalah Jm alias Boy selaku Kepala Bidang Catatan Sipil dan staf bidang catatan sipil Ir.
Ia mengatakan, pernyerahan tersebut sekaligus bersama barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan serta bukti tambahan lain.
"Uang hasil operasi tangkap tangan dan dokumen-dokumen pengurusan surat-surat kependudukan juga sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata dia.
Saat ini, kata Eko, tugas kepolisian tinggal memantau proses selanjutnya hingga persidangan dan vonis.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP, Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Isi dalam pasal tersebut adalah bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.A (Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya), terancam pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
"Selain itu juga dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi," kata Eko.
Eko mengatakan bahwa selama penyidikan, kedua tersangka mengakui aliran uang pungli dinikmati sendiri sehingga kepolisian sulit untuk menetapkan tersangka lain.
"Harapan kami nanti ada fakta baru dipersidangan. Sehingga akan mengungkap aliran dana kasus ini," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wagub Kepri serahkan bantuan penanganan bencana di Aceh senilai Rp1,353 miliar
24 December 2025 7:40 WIB
Wagub serahkan bantuan bencana Rp1,153 miliar dari masyarakat Kepri ke Pemprov Sumut
23 December 2025 7:23 WIB
Di Batam, Mentrans serahkan bantuan santunan nilai rumah asal warga Rempang
21 December 2025 14:46 WIB
Petugas Damkar Toapaya serahkan seekor buaya hasil evakuasi ke Taman Safari Lagoi
18 December 2025 14:40 WIB
Pemkot Batam serahkan bantuan sarpras olahraga dukung prestasi para atlet
29 November 2025 18:59 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB