Batam (Antara Kepri) - Kebijakan menyalurkan subsidi pangan non tunai yang baru diluncurkan pemerintah memudahkan pemerintah mengontrol bantuan agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan, kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Kepulauan Riau, Riki Indrakari di Batam, Selasa.
         
Ia mengatakan perubahan sistem subsidi pangan, dari tunai menjadi non tunai mengandung banyak manfaatnya, bagi masyarakat penerima bantuan, juga bagi pemerintah.
         
"Sistem ini memudahkan pemerintah mengontrol penyaluran. Sehingga ke depan tidak ada lagi kasus penyelewengan dana bantuan," kata dia.
         
Bantuan pangan non tunai dilengkapi dengan sistem teknologi informasi yang membuatnya lebih transparan. Pemerintah dan lembaga terkait lainnya bisa memantau penyaluran bantuan dipergunakan oleh siapa dan untuk apa.
         
Masyarakat juga bisa lebih bebas memilih bantuan yang akan diterimanya, sesuai dengan kebutuhan. Sehingga tidak ada bantuan yang mubazir karena salah sasaran.
         
"Masyatakat bebas memilih jenis pangan yang akan ia beli menggunakan kartu voucher belanja. Misalnya, mereka tidak butuh beras, tetapi butuh minyak goreng, maka boleh menggunakan kartu tersebut untuk berbelanja," kata Riki.
         
Sementara itu, Kepala Kantor BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra menyatakan penerapan kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat mengendalikan harga bahan pokok di pasaran sehingga inflasi pun lebih stabil.
         
"BPNT terkait dengan program pengendalian inflasi karena memperlancar distribusi dan membantu masyarakat pra sejahtera dapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang wajar," kata Gusti Raizal.
         
Menurut Gusti, penyaluran bantuan secara non tunai membuat program pemerintah bisa lebih efisien dan penyalurannya lebih cepat diterima masyarakat.
         
Kebijakan itu juga turut mendukung program pemerintah untuk meminimalkan transaksi tunai, karena bantuan disalurkan melalui perbankan, menggunakan kartu elektrik khsusus untuk Rumah Tangga Sasaran.
         
Ia menjelaskan, dana yang disalurkan melalui perbankan itu hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pokok yang ditetapkan seperti beras dan gula. Tdak boleh untuk membayar kebutuhan lainnya.
         
"Uang dalam kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli barang yang lain. Hanya untuk tebus beras dan gula. Dan tidak bisa diwakilkan lagi untuk mengambilnya, karena kartunya pakai PIN. Dan nomor PIN tidak boleh diberitahukan ke orang lain," kata Gusti.
         
Di Batam, pemerintah bekerja sama dengan BRI dalam penerapan BPNT.
         
Pemerintah mengirimkan uang Rp 110 ribu per bulan kepada RTS untuk membeli 10 kg beras dan 2 kg gula di agen yang ditunjuk dengan harga masing-masing Rp8.500 per kg dan Rp12.500 per kg.(Antara)

editor: Dedi